Program Jaminan Sosial BPJamsostek Lindungi Tenaga Kerja Informal

Minggu, 05 Desember 2021 - 09:51 WIB
Driver ojek online merupakan salah satu tenaga kerja sektor informal yang mendapatkan perlindungan sosial dari BPJamsostek. Foto: Dok
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) berkomitmen untuk terus memperluas cakupan kepesertaan. Tujuannya, agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Tak hanya bagi pekerja formal, kepesertaan pekerja informal turut menjadi perhatian BPJamsostek. Apalagi perlindungan terhadap pekerja yang rentan sangat diperlukan. Seperti nelayan hingga ojek online.



Kepala Bidang Program Khusus Cabang BPJamsostek Makassar, Lubis Latif mengatakan, upaya menggenjot kepesertaan segmen informal diatur dalam Undang-Undang di mana setiap warga negara berhak atas jaminan sosial.

"Pekerja informal merupakan segmen mayoritas pekerja di Indonesia dan membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti halnya pekerja formal," ungkap Lubis.

Baca Juga: BPJamsostek dan Pemkab Soppeng Sinergi Beri Perlindungan Sosial ke Petani

Untuk meningkatkan kepesertaan, salah satu upaya BPJamsostek adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri pada program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!