Program Jaminan Sosial BPJamsostek Lindungi Tenaga Kerja Informal
Minggu, 05 Desember 2021 - 09:51 WIB
"Saat ini untuk pekerja informal dapat mendaftarkan diri melalui agen Perisai kami, lewat aplikasi playstore JMO, dan website. Untuk pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Himbara, Indomaret, Alfamart, GoPay, dan lain-lain," kata Lubis.
Lebih jauh, dia menguraikan, per 30 November 2021 tercatat ada 68.191 tenaga kerja informal yang sudah terdaftar aktif pada BPJamsostek khusus di wilayah kerja Cabang Makassar yang meliputi 16 kabupaten/kota.
Peserta sektor informal tersebut terdiri dari nelayan, ojek online, relawan Palang Merah Indonesia (PMI), petani, tenaga kontrak di lingkup pemerintah, hingga guru mengaji.
Sepanjangan tahun 2021 ini, pembayaran klaim sudah dilakukan Cabang BPJamsostek Makassar pada 28 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan 91 kasus Jaminan Kematian (JKM).
"Klaim tenaga kerja informal untuk JKK mencapai Rp804,84 miliar dari 28 kasus. Sedangkan untuk JKM, klaim mencapai Rp3,8 miliar dari 91 kasus," jelas Lubis.
Manfaat kepesertaan BPJamsostek salah satunya telah dirasakan oleh Pak Shuban yang sehari-hari berprofesi sebagai driver ojek online (ojol). Saat ia mengalami kecelakaan, biaya operasi dan rawat jalan selama sembilan bulan ditanggung BPJamsostek.
"Biaya operasi saya Rp27 juta, sebagian ditanggung Jasa Raharja, sisanya dan biaya rawat jalan dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Jumat (3/12/2021).
Lebih jauh, dia menguraikan, per 30 November 2021 tercatat ada 68.191 tenaga kerja informal yang sudah terdaftar aktif pada BPJamsostek khusus di wilayah kerja Cabang Makassar yang meliputi 16 kabupaten/kota.
Peserta sektor informal tersebut terdiri dari nelayan, ojek online, relawan Palang Merah Indonesia (PMI), petani, tenaga kontrak di lingkup pemerintah, hingga guru mengaji.
Sepanjangan tahun 2021 ini, pembayaran klaim sudah dilakukan Cabang BPJamsostek Makassar pada 28 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan 91 kasus Jaminan Kematian (JKM).
"Klaim tenaga kerja informal untuk JKK mencapai Rp804,84 miliar dari 28 kasus. Sedangkan untuk JKM, klaim mencapai Rp3,8 miliar dari 91 kasus," jelas Lubis.
Manfaat kepesertaan BPJamsostek salah satunya telah dirasakan oleh Pak Shuban yang sehari-hari berprofesi sebagai driver ojek online (ojol). Saat ia mengalami kecelakaan, biaya operasi dan rawat jalan selama sembilan bulan ditanggung BPJamsostek.
"Biaya operasi saya Rp27 juta, sebagian ditanggung Jasa Raharja, sisanya dan biaya rawat jalan dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Jumat (3/12/2021).
Lihat Juga :