3 Skema SNI CHSE Sektor Pariwisata, Pelaku Usaha Perlu Tahu
Minggu, 05 Desember 2021 - 13:26 WIB
2. Sertifikasi Mandiri Bagi Usaha Menengah Besar
Untuk usaha yang sudah menengah dan besar, sertifikasi dapat dilakukan secara mandiri. Ini dilakukan melalui lembaga sertifikasi usaha pariwisata.
3. Bersifat Sukarela
Menurut Sandiaga, pelaku usaha yang memiliki opsi untuk tidak melakukan sertifikasi karena sertifikasi bersifat sukarela. "Sertifikat ini tentunya melalui proses sertifikasi pihak ketiga melalui lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dan tentunya diharapkan ini menjadi suatu game changer. Sama seperti proses SNI yang lainnya," beber Sandiaga.
Sandiaga menambahkan, Kemenparekraf akan melakukan sosialisasi secara masif melalui sosial media. Ke depannya CHSE adalah standar yang harus dihadirkan oleh para pelaku pariwisata agar di era pandemi dan tantangan ekonomi, Indonesia mampu menghadirkan CHSE dalam usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
Untuk usaha yang sudah menengah dan besar, sertifikasi dapat dilakukan secara mandiri. Ini dilakukan melalui lembaga sertifikasi usaha pariwisata.
3. Bersifat Sukarela
Menurut Sandiaga, pelaku usaha yang memiliki opsi untuk tidak melakukan sertifikasi karena sertifikasi bersifat sukarela. "Sertifikat ini tentunya melalui proses sertifikasi pihak ketiga melalui lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dan tentunya diharapkan ini menjadi suatu game changer. Sama seperti proses SNI yang lainnya," beber Sandiaga.
Sandiaga menambahkan, Kemenparekraf akan melakukan sosialisasi secara masif melalui sosial media. Ke depannya CHSE adalah standar yang harus dihadirkan oleh para pelaku pariwisata agar di era pandemi dan tantangan ekonomi, Indonesia mampu menghadirkan CHSE dalam usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda