3 Skema SNI CHSE Sektor Pariwisata, Pelaku Usaha Perlu Tahu

Minggu, 05 Desember 2021 - 13:26 WIB
loading...
3 Skema SNI CHSE Sektor...
Pelayan restoran mengenakan masker dan face shield sebagai bagian penerapan CHSE di sektor pariwisata dan pendukungnya. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno pada Sabtu (4/12/2021) resmi meluncurkan skema akreditasi dan sertifikasi CHSE di sektor pariwisata.

CHSE merupakan protokol kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan yang bertujuan membangun kembali kepercayaan serta rasa aman dan nyaman wisatawan untuk berwisata di era pandemi dan pascapandemi nanti. CHSE menyasar usaha di sektor pariwisata dan pendukungnya seperti hotel dan restoran.

Menurut Sandiaga, sertifikasi CHSE sangat krusial dan penting dalam upaya memulihkan kepercayaan wisatawan dan menggeliatkan kembali aktivitas pariwisata dan ekonomi kreatif. Dalam hal ini Kemenparekraf bekerjasama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Baca juga: Sinergi dengan Kemenparekraf, BSN Luncurkan SNI dan Skema Akreditasi CHSE

"CHSE sektor pariwisata tetap bersifat voluntary (sukarela). Tidak ada yang mandatory, dan bukan suatu keharusan," kata Sandiaga, dikutip Minggu (5/12/2021).

Pada 2020 silam, Kemenparekraf melalui Permenparekraf dan Baparekraf telah mengupayakan bahwa CHSE ini dibiayai pemerintah. Maka ke depannya Kemenparekraf dan BSN telah menyelesaikan rancangan sertifikasi untuk SNI CHSE, tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata menjadi SNI CHSE oleh BSN. Lebih lanjut, Sandiaga menyebut saat ini ada tiga skema SNI CHSE yang ditetapkan. Berikut penjelasannya:

1. Usaha Mikro Kecil Akan Dibantu Pemerintah

Menurut Sandiaga, untuk usaha mikro dan kecil tentunya harus dibantu dengan dukungan deklarasi mandiri menggunakan tanda logo Indonesia Care. "Dan jika sertifikasi menggunakan dukungan dana pemerintah maka surveillance dilakukan setiap tahunnya melalui lembaga sertifikasi usaha pariwisata dengan tanda SNI CHSE. Selama tiga tahun selanjutnya akan dilakukan resertifikasi," tutur Sandiaga.

Baca juga: Luncurkan SNI dan Skema Akreditasi CHSE, Menparekraf: Ini Gold Standard Pelayanan di Sektor Parekraf

2. Sertifikasi Mandiri Bagi Usaha Menengah Besar

Untuk usaha yang sudah menengah dan besar, sertifikasi dapat dilakukan secara mandiri. Ini dilakukan melalui lembaga sertifikasi usaha pariwisata.

3. Bersifat Sukarela

Menurut Sandiaga, pelaku usaha yang memiliki opsi untuk tidak melakukan sertifikasi karena sertifikasi bersifat sukarela. "Sertifikat ini tentunya melalui proses sertifikasi pihak ketiga melalui lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dan tentunya diharapkan ini menjadi suatu game changer. Sama seperti proses SNI yang lainnya," beber Sandiaga.



Sandiaga menambahkan, Kemenparekraf akan melakukan sosialisasi secara masif melalui sosial media. Ke depannya CHSE adalah standar yang harus dihadirkan oleh para pelaku pariwisata agar di era pandemi dan tantangan ekonomi, Indonesia mampu menghadirkan CHSE dalam usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Industri Hotel Mewah...
Industri Hotel Mewah RI Lampaui Pemulihan Pasar, Bali Perkuat Branded Residence
Libur Lebaran, Serambi...
Libur Lebaran, Serambi MyPertamina Hadir di 19 Titik Jalur Wisata
KPIG Kebut Pengembangan...
KPIG Kebut Pengembangan Lido City, Proyek Pariwisata Terpadu Siap Jadi Mesin Pertumbuhan
Jasaraharja Putera Dorong...
Jasaraharja Putera Dorong Penguatan Manajemen Risiko Pariwisata lewat FGD Pilot Project 2026
Rocket Day 2025, 25...
Rocket Day 2025, 25 Pengusaha Muda Buka Peluang Ekonomi Senilai Rp4,17 Miliar
Siap-siap! Harga Tiket...
Siap-siap! Harga Tiket Pesawat, Kereta, hingga Kapal Lebih Murah Saat Nataru 2025/2026
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Meruorah Labuan Bajo...
Meruorah Labuan Bajo Siap Naik Kelas Lewat Sinergi Baru
Kemenpar Siapkan Sistem...
Kemenpar Siapkan Sistem API untuk Saring Hotel dan Vila Ilegal di OTA
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
Berita Terkini
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved