3 Skema SNI CHSE Sektor Pariwisata, Pelaku Usaha Perlu Tahu

Minggu, 05 Desember 2021 - 13:26 WIB
loading...
3 Skema SNI CHSE Sektor Pariwisata, Pelaku Usaha Perlu Tahu
Pelayan restoran mengenakan masker dan face shield sebagai bagian penerapan CHSE di sektor pariwisata dan pendukungnya. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno pada Sabtu (4/12/2021) resmi meluncurkan skema akreditasi dan sertifikasi CHSE di sektor pariwisata.

CHSE merupakan protokol kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan yang bertujuan membangun kembali kepercayaan serta rasa aman dan nyaman wisatawan untuk berwisata di era pandemi dan pascapandemi nanti. CHSE menyasar usaha di sektor pariwisata dan pendukungnya seperti hotel dan restoran.

Menurut Sandiaga, sertifikasi CHSE sangat krusial dan penting dalam upaya memulihkan kepercayaan wisatawan dan menggeliatkan kembali aktivitas pariwisata dan ekonomi kreatif. Dalam hal ini Kemenparekraf bekerjasama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN).



"CHSE sektor pariwisata tetap bersifat voluntary (sukarela). Tidak ada yang mandatory, dan bukan suatu keharusan," kata Sandiaga, dikutip Minggu (5/12/2021).

Pada 2020 silam, Kemenparekraf melalui Permenparekraf dan Baparekraf telah mengupayakan bahwa CHSE ini dibiayai pemerintah. Maka ke depannya Kemenparekraf dan BSN telah menyelesaikan rancangan sertifikasi untuk SNI CHSE, tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata menjadi SNI CHSE oleh BSN. Lebih lanjut, Sandiaga menyebut saat ini ada tiga skema SNI CHSE yang ditetapkan. Berikut penjelasannya:

1. Usaha Mikro Kecil Akan Dibantu Pemerintah

Menurut Sandiaga, untuk usaha mikro dan kecil tentunya harus dibantu dengan dukungan deklarasi mandiri menggunakan tanda logo Indonesia Care. "Dan jika sertifikasi menggunakan dukungan dana pemerintah maka surveillance dilakukan setiap tahunnya melalui lembaga sertifikasi usaha pariwisata dengan tanda SNI CHSE. Selama tiga tahun selanjutnya akan dilakukan resertifikasi," tutur Sandiaga.



2. Sertifikasi Mandiri Bagi Usaha Menengah Besar

Untuk usaha yang sudah menengah dan besar, sertifikasi dapat dilakukan secara mandiri. Ini dilakukan melalui lembaga sertifikasi usaha pariwisata.

3. Bersifat Sukarela

Menurut Sandiaga, pelaku usaha yang memiliki opsi untuk tidak melakukan sertifikasi karena sertifikasi bersifat sukarela. "Sertifikat ini tentunya melalui proses sertifikasi pihak ketiga melalui lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dan tentunya diharapkan ini menjadi suatu game changer. Sama seperti proses SNI yang lainnya," beber Sandiaga.



Sandiaga menambahkan, Kemenparekraf akan melakukan sosialisasi secara masif melalui sosial media. Ke depannya CHSE adalah standar yang harus dihadirkan oleh para pelaku pariwisata agar di era pandemi dan tantangan ekonomi, Indonesia mampu menghadirkan CHSE dalam usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2128 seconds (0.1#10.140)