Jokowi Minta Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6 Tahun ke Atas Dimulai 2022
Senin, 06 Desember 2021 - 17:23 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta vaksinasi Covid-19 anak usia 6 tahun ke atas dimulai tahun depan. Jokowi meminta agar pelaksanaan vaksinasi disiapkan dari sekarang.
"Terkait penularan virus, banyak terdampak anak-anak. Maka, vaksinasi bagi anak-anak perlu terus didorong,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (6/12/2021).
Menurut dia, vaksinasi anak-anak usia 6-12 tahun akan segera dimulai tahun depan. Tak hanya itu, Jokowi juga meminta untuk segera menyiapkan pelaksanaan vaksinasi booster sehingga bisa dimulai Januari 2022.
"Presiden minta agar booster vaksinasi sudah dipersiapkan. Kami sedang memfinalkan terkait dengan vaksin berbasis PBI dan vaksis non PPBI. Ini akan diatur dalam Permenkes dalam waktu yang tidak telalu lama," ungkap Airlangga.
Di sisi lain, sesuai arahan Jokowi, kebijakan terkait 10 hari karantina bagi orang yang telah melakukan perjalanan luar negeri di luar 11 negara yang dilarang akan tetap diberlakukan.
"Presiden memberikan arahan terkait karantina ini terus diberlakukan 10 hari karantina dari luar negeri, di luar 11 negara yang dilarang," jelasnya.
"Terkait penularan virus, banyak terdampak anak-anak. Maka, vaksinasi bagi anak-anak perlu terus didorong,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (6/12/2021).
Menurut dia, vaksinasi anak-anak usia 6-12 tahun akan segera dimulai tahun depan. Tak hanya itu, Jokowi juga meminta untuk segera menyiapkan pelaksanaan vaksinasi booster sehingga bisa dimulai Januari 2022.
"Presiden minta agar booster vaksinasi sudah dipersiapkan. Kami sedang memfinalkan terkait dengan vaksin berbasis PBI dan vaksis non PPBI. Ini akan diatur dalam Permenkes dalam waktu yang tidak telalu lama," ungkap Airlangga.
Baca Juga
Di sisi lain, sesuai arahan Jokowi, kebijakan terkait 10 hari karantina bagi orang yang telah melakukan perjalanan luar negeri di luar 11 negara yang dilarang akan tetap diberlakukan.
"Presiden memberikan arahan terkait karantina ini terus diberlakukan 10 hari karantina dari luar negeri, di luar 11 negara yang dilarang," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda