Kapasitas Pusat Perbelanjaan Diizinkan 75 Persen di Masa Libur Nataru
Selasa, 07 Desember 2021 - 07:43 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah akan menerapkan regulasi dan aturan terbaru di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Menko Luhut mengatakan, untuk operasional pusat perbelanjaan atau mal di masa libur Nataru hanya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksmial 75%.
“Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi,” kata Menko Luhut dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Selasa (7/12/2021).
Menko Luhut menyebutkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang harus penggunaan Peduli Lindungi.
“Berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19,” urainya.
Menko Luhut menegaskan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.
“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya,” pungkas Luhut.
Menko Luhut mengatakan, untuk operasional pusat perbelanjaan atau mal di masa libur Nataru hanya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksmial 75%.
“Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi,” kata Menko Luhut dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Selasa (7/12/2021).
Menko Luhut menyebutkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang harus penggunaan Peduli Lindungi.
“Berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19,” urainya.
Menko Luhut menegaskan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.
“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya,” pungkas Luhut.
(uka)
tulis komentar anda