Dikawal Kemendag, 2.300 Waralaba Berlisensi Bisa Jadi Peluang Bisnis

Selasa, 07 Desember 2021 - 16:07 WIB
Baca Juga: Menebak Pengganti Jokowi lewat Ramalan Jayabaya Notonegoro

"Kalau bisnis didaftarkan ke Asosiasi Lisensi, masyarakat bisa mengambil usahanya. Itu artinya pemilik bisnis berbagi usaha dengan masyarakat dan pemilik bisnis juga bisa mengembangkan usahanya tanpa modal yang besar," tuturnya.

Oke mengatakan, pada 2020 bisnis waralaba di Indonesia dapat berkontribusi dalam penyerapan 628.000 tenaga kerja dan mencatat omzet tidak kurang dari Rp54,4 miliar. Hal ini turut berkontribusi menggeliatkan perekonomian nasional.

Oke menambahkan, terdapat 124 bisnis waralaba dari luar negeri yang masuk ke pasar dalam negeri yang terdaftar. Sementara di dalam negeri terdapat 107 bisnis waralaba yang juga terdaftar.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!