Ekonom Khawatir Iuran Tapera Miliki Motif Terselubung
Senin, 08 Juni 2020 - 12:06 WIB
Dia menambahkan, kebijakan pemerintah juga diperkuat dalam Perpu No 1/2020 yang sudah jadi undang-undang (UU). "Ada juga pasal soal pemerintah boleh memanfaatkan dana kelolaan untuk pendanaan stimulus. Ini kelihatan sekali motifnya," cetusnya.
(Baca Juga: IPW: Penyelenggaraan Tapera Tambah Beban Pengusaha)
Di bagian lain, sambung dia, soal fungsi penyediaan rumah menurutnya sepertinya tidak akan semudah itu. Pertama, ada persoalan backlog perumahan, yang tidak seimbang dengan jumlah pekerja yang membutuhkan rumah.
"Kedua soal syarat, bisa saja dipersulit sehingga tidak semua pekerja bisa memiliki rumah. Ini bisa lebih ruwet dari BPJS," tandasnya.
Sementara, dia menambahkan, bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, maka uang iurannya akan dipupuk dan hanya bisa diambil saat masa pensiun. "Ini kan sama saja dengan jaminan hari tua (JHT) di BPJS ketenagakerjaan? Jadi ada risiko tumpang tindih dalam pengelolaan iuran Tapera," pungkasnya.
(Baca Juga: IPW: Penyelenggaraan Tapera Tambah Beban Pengusaha)
Di bagian lain, sambung dia, soal fungsi penyediaan rumah menurutnya sepertinya tidak akan semudah itu. Pertama, ada persoalan backlog perumahan, yang tidak seimbang dengan jumlah pekerja yang membutuhkan rumah.
"Kedua soal syarat, bisa saja dipersulit sehingga tidak semua pekerja bisa memiliki rumah. Ini bisa lebih ruwet dari BPJS," tandasnya.
Sementara, dia menambahkan, bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, maka uang iurannya akan dipupuk dan hanya bisa diambil saat masa pensiun. "Ini kan sama saja dengan jaminan hari tua (JHT) di BPJS ketenagakerjaan? Jadi ada risiko tumpang tindih dalam pengelolaan iuran Tapera," pungkasnya.
(fjo)
Lihat Juga :