Mau Cairkan Dana Taperum? Siapkan Dulu Persyaratannya

Selasa, 27 Juli 2021 - 16:21 WIB
loading...
Mau Cairkan Dana Taperum?...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - BP Tapera berkolaborasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) untuk mencairkan dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi PNS pensiun dan ahli waris tahap ketiga. Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyatakan, agar dapat mencairkan dana Taperum tahap ketiga, PNS pensiun dan ahli waris perlu membawa sejumlah persyaratan ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu BRI terdekat.

"Persyaratan yang harus dibawa oleh PNS pensiun adalah fotokopi SK Pensiun/KARIP, KTP, dan fotokopi halaman depan buku tabungan. Sementara, untuk ahli waris terdapat tambahan dokumen persyaratan, yaitu surat keterangan ahli waris," kata Adi di Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Baca juga:Melanggar PPKM Level 4 di Tangsel, KTP Elektronik Diblokir 1 Bulan

Kemudian, baik PNS pensiun maupun ahli waris wajib mengisi dan membawa surat pernyataan yang dapat diunduh pada situs tapera.go.id. Proses pencairan dengan mentransfer ke rekening masing-masing penerima akan dilakukan secara langsung setelah dokumen persyaratan diverifikasi oleh BRI.

"Jadi saya mohon bagi para PNS pensiun ataupun ahli waris dapat segera menyiapkan dokumen yang diperlukan. Mengingat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, saya mengimbau agar peserta yang datang ke BRI tetap menjaga protokol kesehatan," katanya.

Terkait dengan proses pencairan dana, Adi Setianto menjamin bahwa dana tersebut dikelola dengan aman. BP Tapera menempatkan dana tersebut dalam giro dan deposito di BRI.

“Dana sekitar Rp1 triliun sudah kami alokasikan di BRI. Selama menunggu klaim dari PNS pensiun maupun ahli waris, dana tersebut terus dikembangkan sehingga nilai yang diterima peserta juga bertambah seiring waktu", ungkap Adi Setianto.

Baca juga:Membaik, Keterisian Tempat Tidur di RSDC Wisma Atlet Sudah di Bawah Batas Standar WHO

Pencairan dana untuk PNS pensiun periode Januari-April 2021 berbeda dengan tahap ketiga di atas, mekanisme pencairan bagi PNS yang pensiun pada Januari hingga April 2021, rencananya kembali dilakukan melalui Taspen. BP Tapera mencatat sedikitnya 60.538 peserta dengan jumlah dana Rp266,5 miliar mulai dapat diproses pada minggu kedua Agustus 2021, dengan klausul data peserta tercatat sebagai peserta Taspen.

“Untuk gelombang berikutnya, kami menyiapkan infrastruktur melalui Taspen guna percepatan pencairan kepada PNS pensiun dan ahli waris. Pantau juga saluran komunikasi resmi BP Tapera karena kami rutin melakukan update berkala seperti pencantuman daftar nama serta NIP PNS pensiun di website,” tutup Adi Setianto.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)