Terungkap, Pertamina Belum Setor Pajak Bahan Bakar Rp1,96 Triliun
Rabu, 08 Desember 2021 - 13:50 WIB
BPK menyebutkan bahwa Pertamina dan AKR Corporindo belum menyetor PBBKB masing-masing Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) mengungkapkan bahwa PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). PBBKB tersebut terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mencatat, nilai PBBKB yang belum disetor masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar.
Baca Juga: BPK Temukan Penyimpangan Perjalanan Dinas Fiktif PNS Miliaran Rupiah
"PT Pertamina dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar," ujar Agung dikutip Rabu, (8/12/2021).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mencatat, nilai PBBKB yang belum disetor masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar.
Baca Juga: BPK Temukan Penyimpangan Perjalanan Dinas Fiktif PNS Miliaran Rupiah
"PT Pertamina dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar," ujar Agung dikutip Rabu, (8/12/2021).
Lihat Juga :