Terungkap, Pertamina Belum Setor Pajak Bahan Bakar Rp1,96 Triliun
Rabu, 08 Desember 2021 - 13:50 WIB
Terkait masalah tersebut, pihak Pertamina yang dimintai tanggapan melalui Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
Penerapan aturan PBBKB merupakan kebijakan yang diperkirakan pemerintah agar memberikan sumbangsih terhadap anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Untuk APBN, adanya diskriminasi tarif diharapkan dapat mengurangi subsidi BBM.
Baca Juga: Negara-negara yang Kekurangan Pria, Nomor 3 Paling Parah
Sementara, adanya penetapan tarif maksimal yang memungkinkan daerah atau provinsi dapat menerapkan tarif PBBKB berbeda dengan daerah lainnya yang nantinya berdampak terhadap penerimaan APBD masing-masing daerah.
Penerapan aturan PBBKB merupakan kebijakan yang diperkirakan pemerintah agar memberikan sumbangsih terhadap anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Untuk APBN, adanya diskriminasi tarif diharapkan dapat mengurangi subsidi BBM.
Baca Juga: Negara-negara yang Kekurangan Pria, Nomor 3 Paling Parah
Sementara, adanya penetapan tarif maksimal yang memungkinkan daerah atau provinsi dapat menerapkan tarif PBBKB berbeda dengan daerah lainnya yang nantinya berdampak terhadap penerimaan APBD masing-masing daerah.
(fai)
Lihat Juga :