Utang Pemerintah Tahun Depan Bisa Tembus Rp7.555 Triliun
Rabu, 08 Desember 2021 - 23:54 WIB
Dia menilai pemerintah sudah melakukan mobilisasi penerimaan dapat berjalan dengan pembenahan sistem perpajakan. Berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) seperti naiknya pajak pertambahan nilai (PPN) akan turut meningkatkan rasio perpajakan.
"Tax ratio kita rendah dan trennya terus menurun. Berisiko atau tidaknya lonjakan utang menurut saya ada risiko, mengingat kemampuan pajak kita rendah," tukasnya.
Baca juga: Utang Pemerintah Jokowi Bengkak Lampaui Batas IMF
Ekonom Indef Imaduddin Abdullah menambahkan, kondisi fiskal pemerintah semakin terdisrupsi saat pandemi Covid-19. Penerimaan negara berkurang dan pada saat bersamaan ada keharusan untuk membiayai stimulus. Sehingga, pemerintah menerbitkan utang baru dan defisit meningkat.
"Tidak ada pilihan lain, memang yang harus dilakukan pemerintah adalah konsolidasi fiskal. Mengerem belanja, dalam artian memprioritaskan belanja atau pengeluaran yang memiliki dampak terhadap sektor ekonomi," paparnya.
"Tax ratio kita rendah dan trennya terus menurun. Berisiko atau tidaknya lonjakan utang menurut saya ada risiko, mengingat kemampuan pajak kita rendah," tukasnya.
Baca juga: Utang Pemerintah Jokowi Bengkak Lampaui Batas IMF
Ekonom Indef Imaduddin Abdullah menambahkan, kondisi fiskal pemerintah semakin terdisrupsi saat pandemi Covid-19. Penerimaan negara berkurang dan pada saat bersamaan ada keharusan untuk membiayai stimulus. Sehingga, pemerintah menerbitkan utang baru dan defisit meningkat.
"Tidak ada pilihan lain, memang yang harus dilakukan pemerintah adalah konsolidasi fiskal. Mengerem belanja, dalam artian memprioritaskan belanja atau pengeluaran yang memiliki dampak terhadap sektor ekonomi," paparnya.
Lihat Juga :