Hibah Barang Rampasan Negara Capai Rp132 Miliar dalam 3 Tahun

Jum'at, 10 Desember 2021 - 18:47 WIB
Gedung Kementerian Keuangan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan nilai hibah Barang Milik Negara (BMN) rampasan mencapai Rp132,27 miliar dalam periode tiga tahun terakhir yakni 2019-2021.

Adapun Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN rampasan selama 3 tahun mencapai Rp500,91 miliar. Secara rinciannya, tahun 2019 mencapai Rp20,6 miliar, tahun 2020 Rp404,06 miliar, dan 2021 Rp76,25 miliar.



Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T Sianturi mengatakan pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) agar manfaatnya kembali kepada masyarakat, termasuk BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.

Baca juga: Di Forum G20, Sri Mulyani Lontarkan Kritik Soal Vaksin Covid ke Negara Maju

"Kami mengambil 3 tahun terakhir di mana kalau kita lihat barang rampasan yang dihibahkan itu di posisi Rp132,7 miliar baik dari KPK maupun dari Kejaksaan," kata Purnama dalam video virtual, Jumat (10/12/2021).

Lanjutnya, pengembalian aset rampasan ini tidak hanya melalui lelang, tapi juga dapat melalui jalur penetapan status penggunaan digunakan oleh Kementerian/Lembaga maupun jalur hibah kepada pemerintah daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!