Perbaiki Neraca Perdagangan, Kemenperin Inisiasi Substitusi Impor 35% di 2022

Senin, 13 Desember 2021 - 08:26 WIB
Pemerintah menginisiasi menginisiasi kebijakan substitusi impor sebesar 35% pada 2022. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menginisiasi kebijakan substitusi impor sebesar 35% pada 2022. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperbaiki neraca perdagangan nasional, terutama bagi bahan baku dan bahan penolong yang menjadi tulang punggung industri pengolahan nasional.

“Substitusi impor juga mendorong peningkatan utilitas industri domestik, peningkatan investasi, dan akselerasi program hilirisasi untuk memperkuat tatanan sektor manufaktur nasional,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Muhammad Khayam di Jakarta, dikutip Senin (13/12/2021).



Menurut Dirjen IKFT, kebijakan substitusi impor memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri untuk tumbuh berkembang dan meningkatkan daya saing. Adapun pendekatan yang dilakukan dalam kebijakan substitusi impor dari sisi supply meliputi perluasan industri untuk peningkatan produksi bahan baku dan bahan penolong untuk industri existing, peningkatan investasi baru, serta peningkatan utilisasi industri.



“Sektor IKFT diharapkan mampu memberikan kontribusi besar terhadap kebijakan substitusi impor tersebut,” ujarnya.

Khayam bilang, potensi ini salah satunya ditunjukkan dari kinerja industri farmasi, obat kimia dan obat tradisional serta industri bahan kimia dan barang kimia yang tumbuh positif sebesar 9,71% (y-o-y) pada kuartal III tahun 2021. Dia juga menyampaikan, saat ini terdapat 223 perusahaan farmasi formulasi/produk jadi, terdiri dari empat perusahaan BUMN, yaitu PT Bio Farma Tbk (sebagai holding), PT Kimia Farma Tbk, PT Indofarma Tbk, dan PT. Phapros Tbk. Berikutnya, sebanyak 195 industri swasta nasional, serta 24 multinational company (MNC).

“Pasar farmasi Indonesia tahun 2019 sekitar Rp88,3 triliun, tumbuh 2,93% dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, 76-80% kebutuhan produk obat nasional sudah mampu dipenuhi oleh industri farmasi dalam negeri,” sebutnya.

Lebih detail, bahan baku pembuatan obat terdiri dari dua bagian, yaitu bahan baku aktif atau active pharmaceutical ingredients(API) dan bahan baku tambahan atau eksipien. “Saat ini, kami bekerja keras untuk memacu investasi dan produksi dalam negeri guna menekan impor bahan baku obat,” tegasnya.

Oleh karena itu, Kemenperin berkomitmen untuk mendorong kemandirian industri farmasi sebagai sektor penting dalam menopang pembangunan kesehatan nasional melalui pengembangan industri bahan baku obat (BBO). Selain itu, ditopang melalui implementasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam rangka substitusi impor.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More