Perbaiki Neraca Perdagangan, Kemenperin Inisiasi Substitusi Impor 35% di 2022

Senin, 13 Desember 2021 - 08:26 WIB
Pemerintah menginisiasi menginisiasi kebijakan substitusi impor sebesar 35% pada 2022. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menginisiasi kebijakan substitusi impor sebesar 35% pada 2022. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperbaiki neraca perdagangan nasional, terutama bagi bahan baku dan bahan penolong yang menjadi tulang punggung industri pengolahan nasional.

“Substitusi impor juga mendorong peningkatan utilitas industri domestik, peningkatan investasi, dan akselerasi program hilirisasi untuk memperkuat tatanan sektor manufaktur nasional,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Muhammad Khayam di Jakarta, dikutip Senin (13/12/2021).



Baca Juga: Kemenperin Integrasikan Kawasan Industri Batam, Bintan dan Karimun

Menurut Dirjen IKFT, kebijakan substitusi impor memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri untuk tumbuh berkembang dan meningkatkan daya saing. Adapun pendekatan yang dilakukan dalam kebijakan substitusi impor dari sisi supply meliputi perluasan industri untuk peningkatan produksi bahan baku dan bahan penolong untuk industri existing, peningkatan investasi baru, serta peningkatan utilisasi industri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!