Jakarta Kembali PPKM Level 1, Simak Aturan Ganjil Genap hingga Masuk Mal

Selasa, 14 Desember 2021 - 07:16 WIB
DKI Jakarta kembali PPKM level 1 menjelang libur Nataru. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pekan lalu tidak ada satupun PPKM di wilayah di Jabodetabek berada di level 1 berbeda dengan hari ini. Hal itu diatur berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.67/2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level I Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Wilayah Jabodetabek yang turun ke level 1 antara lain DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi. Semmentara wilayah Jabodetabek yang masih tertahan di level 2 adalah Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi. Pemberlakuan level PPKM ini berlaku selama tiga minggu yakni dari tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022.



Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Tjahjo: ASN Tetap Tak Boleh Cuti dan Keluar Daerah

Daerah-daerah yang PPKMnya berlevel 1 memiliki beberapa pelonggaran aktivitas dan mobilitas. Diantaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!