Penguatan Regulasi dan Pengawasan Demi Perlindungan Konsumen FinTech

Selasa, 14 Desember 2021 - 14:35 WIB
Regtech merupakan salah satu cara antisipasi pelanggaran FinTech dengan memanfaatkan teknologi berbasis data atau database, kecerdasan buatan atau artificial intelligence hingga blockchain. Sehingga, pengawasan terhadap tata kelola, transaksi, kepatuhan hingga kewajiban pelaporan dapat lebih cepat dan mudah.

Purbaya mengatakan bahwa beberapa bank di Indonesia telah meningkatkan platform digital mereka untuk meningkatkan pengalaman pengguna dan loyalitas pelanggan, sekaligus meningkatkan efisiensinya.“Meskipun masih ada yang melekat dan beririsan dengan dengan bank, FinTech bekerja sangat baik berperan penuh dalam ekosistem pasar online, yang terpisah dari pasar offline yang didominasi oleh bank. Kepercayaan dan kredibilitas pada layanan transaksi digital dan e-money sangat penting untuk kelancaran sistem pembayaran, oleh karena itu, langkah-langkah mitigasi risiko menjadi sangat penting,” tuturnya.

Sebagai penutup diskusi, Purbaya menuturkan bahwa pada dasarnya setiap negara memiliki kekhususan pada karakteristik industri perbankan dan keuangannya, aturan hukum yang berbeda, serta keragaman budaya dan perilaku konsumen.

Webinar ini turut dihadiri oleh Chairman and President Korea Deposit Insurance Corporate (KDIC) Seongbak Wi, Chairman and Board Member Perbadanan Insurance Deposit Malaysia (PIDM) Tan Sri Rahamat Bivi Yusoff, CEO PIDM Rafiz Azuan Abdullah dan segenap anggota Asia Pacific Regional Committee (APRC). CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!