Cukai Rokok Naik Gila-gilaan Tahun Depan, Buat Nambal Defisit APBN?

Selasa, 14 Desember 2021 - 17:15 WIB
Keputusan pemerintah menaikan cukai rokok yang mulai berlaku tahun 2022 mendapat penolakan dari penolakan dari petani tembakau. FOTO/ANTARA
JAKARTA - Keputusan pemerintah menaikan Cukai Harga Tembakau (CHT) yang mulai berlaku tahun 2022 mendapat penolakan dari Asosiasi Petani Tembakau (APTI).

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Suseno mengatakan kenaikan rata-rata CHT tahun depan yang mencapai 12% dinilai cukup tinggi dan cukup berdampak pada harga tembakau tahun depan.



"Dampaknya tahun depan para pabrik rokok akan berfikir ulang untuk melakukan pembelian tembakau tahun depan, sehingga serapan tembakau dari pabrik akan menyusut," ujar Suseno, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: Harga Rokok Naik Gila-gilaan Tahun Depan, Hantam Daya Beli Rakyat Miskin

Suseno menjelaskan kenaikan pada harga tembakau akan berpengaruh terhadap harga rokok di masyarakat. Kenaikan harga tersebut juga yang akan berpengaruh terhadap daya beli di pasar.

"Kalau harga juga naik, pabrik mungkin memprediksi permintaan rokok turun, dengan begitu serapan tembakau akan turun tahun depan," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!