MotionTrivia: Ingin Pengajuan Kredit Raih Approval Bank? Kenali 5 Kategori Credit Scoring Ini!

Jum'at, 17 Desember 2021 - 18:58 WIB
Credit scoring merupakan tolak ukur apakah individu tersebut nantinya mampu membayarkan pinjaman yang diajukan. Foto/MNC Media/Ilustrasi
JAKARTA - Dalam memberikan approval terhadap suatu individu yang mengajukan pinjaman, biasanya institusi perbankan akan mengukur kemampuan individu tersebut lewat credit scoring.

Credit scoring merupakan tolak ukur apakah individu tersebut nantinya mampu membayarkan pinjaman yang diajukan, serta menjadi data untuk memutuskan apakah institusi perbankan tersebut akan menerima atau menolak pengajuan pinjamannya.



Lantas, bagaimana cara mengukur credit scoring seseorang? Direktur Bisnis Digital PT Bank MNC International Tbk Tee Teddy Setiawan menjelaskan, "Setiap institusi perbankan biasanya memiliki tolak ukurnya masing-masing dalam menilai kemampuan kredit masyarakat. Seluruh bentuk pelunasan yang menjadi kewajiban individu akan terekam dan menjadi data yang diukur oleh suatu bank, yang nantinya akan berpengaruh kepada pengajuan-pengajuan pinjaman di masa depan."

Sehubungan dengan hal tersebut, MotionBanking memberikan 5 kategori umum yang dipakai untuk mengukur kemampuan kredit seseorang:



1. Kredit Lancar (Coll 1)

Kredit lancar biasanya kategori yang diberikan kepada individu/masyarakat yang selalu melunasi tunggakan yang dimiliki setiap bulannya. Masyarakat yang berada dalam kategori kredit lancar biasanya akan lebih mudah mengajukan pinjaman kepada institusi perbankan.

2. Kredit DPK (Coll 2)

Masyarakat yang menunggak cicilan dalam jangka waktu 1-90 hari biasanya masuk ke dalam kategori Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus), yang mana bank akan mulai mengawasi kelancaran pembayaran tunggakan yang dilakukan oleh individu tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More