MotionTrivia: Ingin Pengajuan Kredit Raih Approval Bank? Kenali 5 Kategori Credit Scoring Ini!
Jum'at, 17 Desember 2021 - 18:58 WIB
3. Kredit Tidak Lancar (Coll 3)
Kategori kredit tidak lancar biasanya diberikan kepada individu yang menunggak pembayaran tagihan selama periode 91 – 120 hari. Masyarakat yang masuk ke dalam kategori ini biasanya memerlukan usaha ekstra dalam mengajukan pinjaman untuk meyakinkan institusi perbankan.
4. Kredit Diragukan (Coll 4)
Masyarakat yang masuk ke dalam kategori kredit diragukan biasanya menunggak cicilan selama periode 121 – 180 hari. Sebelum membersihkan catatan kreditnya, biasanya masyarakat yang masuk ke dalam golongan ini akan kesulitan mendapatkan approval dari institusi perbankan dalam mengajukan pinjaman.
5. Kredit Macet (Coll 5)
Kredit macet diberikan kepada masyarakat yang menunggak cicilan lebih dari 180 hari. Masyarakat yang masuk ke dalam kategori ini akan terkena blacklist dari institusi perbankan dan hampir pasti pinjaman yang diajukan tidak akan diterima.
“Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk bertanggung jawab dalam melunasi pembayaran cicilannya kepada bank. Karena hal itu akan menjadi portofolio sebagai pertimbangan bank dalam memberikan pinjaman. Jika tidak, masyarakat akan kesulitan dalam mengajukan pinjaman kepada bank seperti pinjaman cicilan rumah dan hal tersebut akan makin menyulitkan masyarakat,” tutup Teddy.
MotionBanking dari PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), anak usaha PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) di bawah naungan MNC Group memberikan fasilitas bagi masyarakat yang ingin memulai menabung.
Dengan MotionBanking, masyarakat bisa mendapatkan bunga tabungan dengan suku bunga hingga 3,5% sehingga saldo tabungan yang dimiliki menjadi bertambah.
Kategori kredit tidak lancar biasanya diberikan kepada individu yang menunggak pembayaran tagihan selama periode 91 – 120 hari. Masyarakat yang masuk ke dalam kategori ini biasanya memerlukan usaha ekstra dalam mengajukan pinjaman untuk meyakinkan institusi perbankan.
4. Kredit Diragukan (Coll 4)
Masyarakat yang masuk ke dalam kategori kredit diragukan biasanya menunggak cicilan selama periode 121 – 180 hari. Sebelum membersihkan catatan kreditnya, biasanya masyarakat yang masuk ke dalam golongan ini akan kesulitan mendapatkan approval dari institusi perbankan dalam mengajukan pinjaman.
5. Kredit Macet (Coll 5)
Kredit macet diberikan kepada masyarakat yang menunggak cicilan lebih dari 180 hari. Masyarakat yang masuk ke dalam kategori ini akan terkena blacklist dari institusi perbankan dan hampir pasti pinjaman yang diajukan tidak akan diterima.
“Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk bertanggung jawab dalam melunasi pembayaran cicilannya kepada bank. Karena hal itu akan menjadi portofolio sebagai pertimbangan bank dalam memberikan pinjaman. Jika tidak, masyarakat akan kesulitan dalam mengajukan pinjaman kepada bank seperti pinjaman cicilan rumah dan hal tersebut akan makin menyulitkan masyarakat,” tutup Teddy.
Baca Juga
MotionBanking dari PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), anak usaha PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) di bawah naungan MNC Group memberikan fasilitas bagi masyarakat yang ingin memulai menabung.
Dengan MotionBanking, masyarakat bisa mendapatkan bunga tabungan dengan suku bunga hingga 3,5% sehingga saldo tabungan yang dimiliki menjadi bertambah.
Lihat Juga :
tulis komentar anda