Soal Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia Rp139 Triliun, Begini Progres Barunya

Senin, 20 Desember 2021 - 12:57 WIB
Adapun tantangan keuangan terkait dengan likuiditas perusahaan. Prasetyo menilai, skema restrukturisasi utang perlu mempertimbangkan likuiditas Garuda Indonesia. Sebab, pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas memiliki keterbatasan fiskal.

Lalu, tantangan operasional. Dimana, negosiasi dengan lessor perlu dilakukan secara saksama guna memastikan operasional perusahaan dapat tetap terjaga.

Kemudian, tantangan mekanisme hukum yang berhubungan dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Corporindo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga: Beban Keuangan Terlalu Berat, Garuda Indonesia Dicoret dari Holding Aviata?

"Sementara, itu tantangan ketiga kita adalah mengenai mekanisme legal. Mekanisme legal yang terbaik saat ini adalah bagaimana kita menyelesaikan kewajiban keuangan melalui suatu protokol PKPU, dimana, akan melindungi bagi semua pihak yang menyelesaikan yang terbaik solusi antara kreditur dalam mendukung going concern Garuda," katanya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!