Sri Mulyani Ajak UMKM Gunakan Fasilitas KITE, Ini Ragam Manfaatnya

Senin, 20 Desember 2021 - 14:43 WIB
Menurut dia, pelaku UMKM dapat memperoleh asistensi dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk bisa memakai fasilitas KITE industri kecil dan menengah (IKM). Undang memperoleh fasilitas KITE pada Desember 2017 dan langsung mengimpor bahan baku sehingga bisa melakukan ekspor pada Februari 2018.

Insentif yang diberikan kepada penerima fasilitas KITE yakni pembebasan bea masuk serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Fasilitas diberikan atas importasi bahan baku, bahan penolong, barang contoh, dan/atau mesin yang digunakan dalam proses produksi.

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Tebar Ancaman bagi WP Tak Lapor Kekayaan

Dia menjelaskan fasilitas KITE akan membantu UMKM menjalankan bisnis sekaligus melonggarkan cash flow perusahaan. Dengan cash flow yang longgar memiliki kesempatan untuk pengembangkan usahanya.

"Apakah Anda juga pelaku UMKM seperti Pak Undang? Sudahkah Anda menggunakan fasilitas KITE?" kata Sri Mulyani.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!