Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Tebar Ancaman bagi WP Tak Lapor Kekayaan

Jum'at, 17 Desember 2021 - 18:08 WIB
loading...
Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Tebar Ancaman bagi WP Tak Lapor Kekayaan
Menkeu Sri Mulyani mengingatkan, masyarakat harus siap menanggung akibatnya bila pemerintah menemukan ada harta kekayaan yang belum dilaporkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani mengingatkan, masyarakat harus siap menanggung akibatnya bila pemerintah menemukan ada harta kekayaan yang belum dilaporkan. Ia menyarankan, agar semua wajib pajak yang belum melaporkan hartanya untuk ikut Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan tax amnesty jilid II .



Pengampunan pajak ini bakal berlangsung selama enam bulan. Adapun program ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlangsung dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Menurut Sri Mulyani, jika tidak ikut maka sanksi yang menanti sangat berat.

"Kalau tidak ikut (Tax Amnesty) bagaimana? Boleh juga juga sih, tapi kalau saya menemukan harta Anda, agak mengkhawatirkan sih konsekuensinya," kata Menteri Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (17/12/2021)

Kata dia, jika harta didapat sebelum tahun 2015 dan ditemukan oleh pemerintah tidak dilaporkan, maka pemilik aset akan dikenakan sanksi pajak 200%. Artinya pajak yang dibayarkan seharga 2 kali lipat aset yang disembunyikan.

"Jadi mau dikenakan sanksi pajak 200%?," katanya.



Sementara bila asetnya di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/EBT, dendanya 6%. Jika belum dilaporkan pada periode 2012-2016, maka sanksi pajaknya 25% untuk pajak badan dan 30% untuk orang pribadi.

Maka dari itu, dia meminta agar masyarakat ikut program pengungkapan sukarela (PPS) tahun depan atau tax amnesty jilid II. Sebab denda yang dikenakan lebih ringan.

Bila aset ada di luar negeri, maka dendanya hanya 11% sedangkan bagi aset yang ada di dalam negeri dikenakan denda 6%. "Makanya ikut saja, ini dendanya jauh lebih ringan daripada denda 200 persen," tandasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1749 seconds (0.1#10.140)