Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Tebar Ancaman bagi WP Tak Lapor Kekayaan
Jum'at, 17 Desember 2021 - 18:08 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani mengingatkan, masyarakat harus siap menanggung akibatnya bila pemerintah menemukan ada harta kekayaan yang belum dilaporkan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani mengingatkan, masyarakat harus siap menanggung akibatnya bila pemerintah menemukan ada harta kekayaan yang belum dilaporkan. Ia menyarankan, agar semua wajib pajak yang belum melaporkan hartanya untuk ikut Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan tax amnesty jilid II .
Baca Juga: Ekonom Ini Sebut Tax Amnesty hanya Bikin Pengemplang Pajak Happy
Pengampunan pajak ini bakal berlangsung selama enam bulan. Adapun program ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlangsung dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Menurut Sri Mulyani, jika tidak ikut maka sanksi yang menanti sangat berat.
"Kalau tidak ikut (Tax Amnesty) bagaimana? Boleh juga juga sih, tapi kalau saya menemukan harta Anda, agak mengkhawatirkan sih konsekuensinya," kata Menteri Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (17/12/2021)
Kata dia, jika harta didapat sebelum tahun 2015 dan ditemukan oleh pemerintah tidak dilaporkan, maka pemilik aset akan dikenakan sanksi pajak 200%. Artinya pajak yang dibayarkan seharga 2 kali lipat aset yang disembunyikan.
Baca Juga: Ekonom Ini Sebut Tax Amnesty hanya Bikin Pengemplang Pajak Happy
Pengampunan pajak ini bakal berlangsung selama enam bulan. Adapun program ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlangsung dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Menurut Sri Mulyani, jika tidak ikut maka sanksi yang menanti sangat berat.
"Kalau tidak ikut (Tax Amnesty) bagaimana? Boleh juga juga sih, tapi kalau saya menemukan harta Anda, agak mengkhawatirkan sih konsekuensinya," kata Menteri Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (17/12/2021)
Kata dia, jika harta didapat sebelum tahun 2015 dan ditemukan oleh pemerintah tidak dilaporkan, maka pemilik aset akan dikenakan sanksi pajak 200%. Artinya pajak yang dibayarkan seharga 2 kali lipat aset yang disembunyikan.
Lihat Juga :