BEI Umumkan Potensi Delisting Garuda Indonesia, Ini Sebabnya

Selasa, 21 Desember 2021 - 09:55 WIB
BEI mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Foto/Dok SINDOnews/Hasiholan Siahaan
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting perusahaan tercatat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) pada 20 Desember 2021.

Potensi delisting merujuk pada Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).



Baca juga: Garuda Indonesia Utang Rp139 Triliun ke 800 Entitas, Lunasnya Kapan?

Selanjutnya, Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:

a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!