Garuda Indonesia Utang Rp139 Triliun ke 800 Entitas, Lunasnya Kapan?
Senin, 20 Desember 2021 - 16:20 WIB
loading...
Garuda Indonesia menanggung utang Rp139 triliun dari 800 entitas. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kreditur Garuda Indonesia mencapai 800 entitas. Jumlah tersebut terdiri atas lessor hingga vendor baik lokal dan global.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio mencatat jumlah banyaknya kreditur akan membuat proses restrukturisasi dan negosiasi utang akan menelan waktu lama, bila di tempuh di luar persidangan (out court) pengadilan.
Kementerian BUMN selaku pemegang saham telah menetapkan opsi in court atau melalui pengadilan sebagai opsi utama restrukturisasi utang emiten dengan kode saham GIAA itu. Adapun jumlah utang Garuda hingga kuartal III-2021 mencapai USD9,8 miliar setara Rp139 triliun.
"Dikarenakan jumlah kreditur yang banyak memerlukan waktu sangat lama, jika negosiasi dilakukan out of court," ujar Prasetio, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Jika PKPU Selesai, Bos Garuda Indonesia Optimistis Tahun Depan Bisa Recovery
Opsi in court tetap diputuskan melalui Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan Inggris, di mana, dalam forum legal tersebut akan menentukan proposal restrukturisasi utang Garuda Indonesia akan ditolak atau disetujui.
Keputusan tersebut juga memberikan dua kemungkinan yang nantinya diterima manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu yakni homologasi dan resiko pailit. Homologasi atau pemberian persetujuan dicapai bila proposal restrukturisasi perusahaan diterima. Sebaliknya, opsi kepailitan Garuda Indonesia akan terjadi bila proposal ditolak.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio mencatat jumlah banyaknya kreditur akan membuat proses restrukturisasi dan negosiasi utang akan menelan waktu lama, bila di tempuh di luar persidangan (out court) pengadilan.
Kementerian BUMN selaku pemegang saham telah menetapkan opsi in court atau melalui pengadilan sebagai opsi utama restrukturisasi utang emiten dengan kode saham GIAA itu. Adapun jumlah utang Garuda hingga kuartal III-2021 mencapai USD9,8 miliar setara Rp139 triliun.
"Dikarenakan jumlah kreditur yang banyak memerlukan waktu sangat lama, jika negosiasi dilakukan out of court," ujar Prasetio, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Jika PKPU Selesai, Bos Garuda Indonesia Optimistis Tahun Depan Bisa Recovery
Opsi in court tetap diputuskan melalui Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan Inggris, di mana, dalam forum legal tersebut akan menentukan proposal restrukturisasi utang Garuda Indonesia akan ditolak atau disetujui.
Keputusan tersebut juga memberikan dua kemungkinan yang nantinya diterima manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu yakni homologasi dan resiko pailit. Homologasi atau pemberian persetujuan dicapai bila proposal restrukturisasi perusahaan diterima. Sebaliknya, opsi kepailitan Garuda Indonesia akan terjadi bila proposal ditolak.
Lihat Juga :