BEI Umumkan Potensi Delisting Garuda Indonesia, Ini Sebabnya

Selasa, 21 Desember 2021 - 09:55 WIB
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023," tulis pengumuman bursa.

Baca juga: Ketimbang Panja, Pembentukan Pansus Garuda Indonesia Dinilai Lebih Efektif

Adapun susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 13 Agustus 2021 adalah sebagai berikut:

Komisaris Utama/Independen : Timur Sukirno

Komisaris : Chairal Tanjung

Komisaris Independen : Abdul Rachman

Direktur Utama : Irfan Setiaputra
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!