BEI Umumkan Potensi Delisting Garuda Indonesia, Ini Sebabnya
Selasa, 21 Desember 2021 - 09:55 WIB
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023," tulis pengumuman bursa.
Baca juga: Ketimbang Panja, Pembentukan Pansus Garuda Indonesia Dinilai Lebih Efektif
Adapun susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 13 Agustus 2021 adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama/Independen : Timur Sukirno
Komisaris : Chairal Tanjung
Komisaris Independen : Abdul Rachman
Direktur Utama : Irfan Setiaputra
Baca juga: Ketimbang Panja, Pembentukan Pansus Garuda Indonesia Dinilai Lebih Efektif
Adapun susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 13 Agustus 2021 adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama/Independen : Timur Sukirno
Komisaris : Chairal Tanjung
Komisaris Independen : Abdul Rachman
Direktur Utama : Irfan Setiaputra
Lihat Juga :