Anies Naikkan UMP Jakarta Jadi Rp4,6 Juta, Begini Tanggapan Kemnaker
Selasa, 21 Desember 2021 - 11:41 WIB
Penetapan UMP harus mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. FOTO/Shutterstock
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan UMP harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kita tetap mengawal PP 36 Tahun 2021 untuk terus di laksanakan," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: Wagub DKI Sebut Pengusaha Setujui Kenaikan UMP 5,1%
Menurut dia, dalam beleid tersebut telah diatur tentang tata cara dan cara penghitungan (UMP). Di dalam aturan tersebut mekanisme penghitungan dan dasar penghitungan sudah jelas.
"Kita tetap mengawal PP 36 Tahun 2021 untuk terus di laksanakan," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: Wagub DKI Sebut Pengusaha Setujui Kenaikan UMP 5,1%
Menurut dia, dalam beleid tersebut telah diatur tentang tata cara dan cara penghitungan (UMP). Di dalam aturan tersebut mekanisme penghitungan dan dasar penghitungan sudah jelas.
Lihat Juga :