Anies Naikkan UMP Jakarta Jadi Rp4,6 Juta, Begini Tanggapan Kemnaker

Selasa, 21 Desember 2021 - 11:41 WIB
"Saya pikir kita tetap mengacu kepada regulasi yang berlaku. Ini PP 36 ini harus kita laksanakan," tandas dia.

Anies Baswedan sebelumnya resmi menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1% atau Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp4.416.186.

Baca Juga: Anies: Kenaikan UMP DKI 2022 Sebesar 5,1 Persen Berikan Rasa Keadilan

Kebijakan menaikkan UMP sebesar 5,1% merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, dimana pada pertengahan bulan November lalu Anies telah menaikkan UMP sekitar 0,85% atau sebesar Rp38.000-an.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!