Soal Dana Talangan BUMN, Stafsus Erick Thohir Sebut Wajar

Selasa, 09 Juni 2020 - 13:33 WIB
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga membeberkan soal mekanisme pemberian dana talangan kepada perusahaan pelat merah dan menilai hal yang lumrah BUMN menagih pembayaran utang dari pemerintah. Foto/Dok
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga membeberkan soal mekanisme pemberian dana talangan kepada perusahaan pelat merah. Total dana talangan yang diberikan senilai Rp19,65 triliun kepada lima BUMN.

( )

Menurutnya insentif yang diberikan pemerintah merupakan sesuatu yang wajar. Tujuannya adalah agar perusahaan pelat merah bisa kembali beroperasi dan menjalankan bisnisnya dengan normal.

"Tidak semua insentif yang digelontorkan kepada BUMN merupakan bantuan. Ada beberapa yang merupakan dana talangan yang mana akan dikembalikan ketika perusahaan BUMN tersebut bisnisnya sudah kembali normal," kata Arya di IDX Channel, Jakarta, Selasa (9/6/2020).



Selain memberikan dana talangan, pemerintah akan mencairkan utang kepada BUMN senilai total Rp108,48 triliun. Pemerintah juga akan menempatkan PMN kepada empat BUMN senilai Rp25,17 triliun.

Selain itu insentif yang dibayarkan pemerintah juga ada yang merupakan dana kompensasi. Dana kompensasi merupakan utang pemerintah kepada perusahaan BUMN seperti kepada PT Pertamina dan PT PLN (Persero).

Arya menilai hal yang lumrah BUMN menagih pembayaran utang dari pemerintah dalam kondisi seperti saat ini. "BUMN kan punya piutang ke pemerintah itu yang mereka kejar betul. Kalau ditanya wajar dibayar? Ya anda punya utang ya wajib dibayar. Piutang wajib ditagih orang yang dihutang," katamya

Apalagi lanjut Arya, saat ini perusahaan BUMN sedang berdarah-darah untuk bisa bertahan dari covid-19. Sehingga menurutnya wajar jika perusahaan plat merah ini mengejar piutang untuk menstabilkan keuangan perusahaan. "Ketika iklim bisnis kita enggak baik, biasa perusahaan mengejar piutang mereka," ucapnya.

Khususnya lanjut Arya, bagi perusahaan-perusahaan yang memberikan pelayanan kepada publik. Misalnya PT Pertamina (Persero) yang tidak menaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk solar dan premium karena pemerintah melakukan subsidi.

Kemudian contoh lainnya adalah PT PLN (Persero) yang juga butuh kompensasi. Apalagi pada covid-19 ini, PLN menggratiskan listrik pelanggan 450 Va selama tiga bulan dan memberi diskon 50% kepada pelanggan listrik 900 Va subsidi.

"Bukan soal percepatan tapi komitmen tahun lalu di APBN 2020 gada tapi karena corona jadi Ada. Khususnya perusahaan yang memberi subsidi kepada publik. Wajar aja dia butuh cashflow juga," jelasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More