Makin Menjamur, 4.500 Pengeboran Sumur Minyak Ilegal Sulit Diberantas
Kamis, 23 Desember 2021 - 13:20 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setidaknya telah mencatat terdapat kurang lebih 4.500 pengeboran sumur minyak ilegal di Indonesia.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, 4.500 sumur ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan minyak sebesar 2.500 - 10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd).
"Angkanya dinamis. Ini dihasilkan dari reservoir yang dangkal, jadi kalau sudah diambil habis pindah lagi, ambil habis pindah lagi. Jangan sampai kerusakan lingkungan yang meluas ini terjadi lagi," jelas Tutuka dalam keterangan resmi, ditulis Kamis (21/12/2021).
Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan penindakan tegas dalam mengatasi praktik penambangan sumur minyak ilegal atau ilegal drilling yang masih marak terjadi di sejumlah daerah. Selain menimbulkan kerugian terhadap negara, praktik ini turut meninggalkan kerusakan lingkungan.
"Kalau berdasarkan hukum, yaitu UU Minyak dan Gas Bumi, tidak membolehkan adanya kegiatan ilegal drilling. Yang dibolehkan hanya melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS)," katanya.
Praktik penambangan sumur minyak ilegal sendiri di luar Pulau Jawa, seperti di Jambi dan Sumatera Selatan sulit teratasi lantaran dilakukan di tengah hutan atau wilayah yang sukar dijangkau. Hal ini membawa risiko kerugian pada merosotnya pendapatan daerah. "Kedua tempat tersebut jumlah (ilegal drilling) cukup besar," kata Tutuka.
Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah adalah dengan melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Revisi aturan hukum tersebut juga melibatkan para stakeholder serta masyarakat.
"Revisi ini untuk mengakomodasi bagaimana ilegal drilling ini bisa dibina dan legal kedepannya," ungkap Tutuka.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, 4.500 sumur ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan minyak sebesar 2.500 - 10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd).
"Angkanya dinamis. Ini dihasilkan dari reservoir yang dangkal, jadi kalau sudah diambil habis pindah lagi, ambil habis pindah lagi. Jangan sampai kerusakan lingkungan yang meluas ini terjadi lagi," jelas Tutuka dalam keterangan resmi, ditulis Kamis (21/12/2021).
Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan penindakan tegas dalam mengatasi praktik penambangan sumur minyak ilegal atau ilegal drilling yang masih marak terjadi di sejumlah daerah. Selain menimbulkan kerugian terhadap negara, praktik ini turut meninggalkan kerusakan lingkungan.
"Kalau berdasarkan hukum, yaitu UU Minyak dan Gas Bumi, tidak membolehkan adanya kegiatan ilegal drilling. Yang dibolehkan hanya melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS)," katanya.
Praktik penambangan sumur minyak ilegal sendiri di luar Pulau Jawa, seperti di Jambi dan Sumatera Selatan sulit teratasi lantaran dilakukan di tengah hutan atau wilayah yang sukar dijangkau. Hal ini membawa risiko kerugian pada merosotnya pendapatan daerah. "Kedua tempat tersebut jumlah (ilegal drilling) cukup besar," kata Tutuka.
Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah adalah dengan melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Revisi aturan hukum tersebut juga melibatkan para stakeholder serta masyarakat.
"Revisi ini untuk mengakomodasi bagaimana ilegal drilling ini bisa dibina dan legal kedepannya," ungkap Tutuka.
tulis komentar anda