Menaker Berharap TKI Berasal dari Kalangan Profesional
Minggu, 26 Desember 2021 - 22:00 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia (PMI/TKI) beserta keluarganya. Komitmen itu untuk mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak, baik sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
Ida menyebut, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI dengan mengubah paradigma, yakni menjadikan PMI sebagai subjek.
"Paradigma baru diperlukan dalam pelindungan PMI yang memosisikan pekerja migran sebagai subjek dan bukan lagi objek," ujar Ida, Minggu (26/12/2021).
Menurutnya, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Untuk itu, sambungnya, pemerintah mengharapkan pada masa yang akan datang tidak ada lagi PMI yang bekerja tanpa memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diduduki. Hal itu guna mengurangi kerentanan terhadap berbagai pelanggaran hak-hak PMI, seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya.
"CPMI yang bekerja ke luar negeri berasal dari kalangan profesional yang mempunyai high skill, sehingga dapat meminimalisasi adanya permasalahan ketika bekerja ke luar negeri," ucapnya.
Ida menyebut, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI dengan mengubah paradigma, yakni menjadikan PMI sebagai subjek.
"Paradigma baru diperlukan dalam pelindungan PMI yang memosisikan pekerja migran sebagai subjek dan bukan lagi objek," ujar Ida, Minggu (26/12/2021).
Menurutnya, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Untuk itu, sambungnya, pemerintah mengharapkan pada masa yang akan datang tidak ada lagi PMI yang bekerja tanpa memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diduduki. Hal itu guna mengurangi kerentanan terhadap berbagai pelanggaran hak-hak PMI, seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya.
Baca Juga
"CPMI yang bekerja ke luar negeri berasal dari kalangan profesional yang mempunyai high skill, sehingga dapat meminimalisasi adanya permasalahan ketika bekerja ke luar negeri," ucapnya.
(uka)
tulis komentar anda