Menaker Ida Ingin Musisi Diperlakukan Layaknya Profesi Lain

Rabu, 29 Desember 2021 - 20:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah ingin musisi punya posisi hukum yang sama dengan profesi lain. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan diperlukan peraturan pemerintah untuk memperkuat posisi musisi secara hukum agar kepentingan dan kondisi sosial ekonominya dapat diperoleh sebagaimana profesi lain.

Baca juga: Rilis Debut Album Natal, Rayya Kristianto Gandeng Penyanyi Opera Italia



"Sebagai ilustrasi, sejauh mungkin menyamakan status manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah (PU) dengan bukan penerima upah (BPU) bagi seniman musik," ujar Menaker Ida saat menerima Federasi Serikat Pekerja Musisi Indonesia (FESMI) di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Menurut Menaker Ida, Undang-Undang Ketenagakerjaan tak dapat memberikan solusi atas semua permasalahan yang dihadapi musisi. Jadi, perlu perlu masukan untuk mendapatkan arahan yang dapat ditindaklanjuti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!