Ini 10 Mobil Rakyat Rp240 Juta ke Bawah yang Diusulkan Bebas PPnBM

Jum'at, 31 Desember 2021 - 17:45 WIB
Toyota Avanza disebut masuk dalam mobil rakyat yang diusulkan bebas PPnBM. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perindustrian telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan soal p embebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan harga jual di kisaran Rp240 juta. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kemudian mengungkap syarat yang harus dipenuhi agar mobil Rp240 juta ke bawah bebas PPnBM.



Syaratnya adalah memiliki kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 80%. Menurutnya, dengan konten lokal sebanyak itu sudah bisa disebut sebagai mobil buatan Indonesia.

Dengan syarat itu, menurut Menperin, mobil Rp240 juta ke bawah masuk sebagai mobil rakyat dan tak lagi digolongkan sebagai barang mewah. Jadi tidak ada lagi rezim PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat itu.

"Saya sudah mengirimkan surat kepada Ibu Menteri Keuangan. Kita lihat sekarang apa respons dari Ibu Menteri Keuangan, silakan ditanya langsung ke Ibu Menteri Keuangan," ujar Agus Gumiwang dalam konferensi persnya, dikutip Jumat (31/12/2021).



Lantas kendaraan apa saja yang bisa mendapat penghapusan PPnBM seperti yang diusulkan Menperin? Dikutip dari Keputusan Menteri Perindustrian No. 1737 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPNBM DTP, ada beberapa mobil yang berpotensi memenuhi syarat tersebut.



Selanjutnya berdasarkan lampiran Kepmen tersebut serta data dari agen pemegang merek (APM), ada 10 mobil yang memenuhi local purchase 80% dengan harga Rp240 juta ke bawah dan mesin 1.500 cc ke bawah, calon penerima penghapusan PPnBM. Mobil-mobil itu adalah:

1. Toyota Agya (local purchase 85% dengan harga Rp149.200.000 sampai Rp170.690.000)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More