Demi Penguatan Ekonomi, Pemerintah Perluas Stimulus Sektor Riil
Kamis, 23 April 2020 - 11:49 WIB
JAKARTA - Meningkatnya eskalasi penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia telah mengakibatkan menurunnya aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha pada sektor riil. Dalam rangka menguatkan sektor riil di tengah pandemik Covid-19, Pemerintah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi di sektor rill.
“Dalam kebijakan jaring pengaman sektor riil, pemerintah berfokus dalam pemulihan ekonomi untuk kelompok UMKM, Korporasi dan sektor rill melalui pemberian stimulus ekonomi,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Stimulus Ekonomi di sektor rill ini berupa kelonggaran/ penundaan/ pemotongan Pajak (PPh Pasal 21/22/25, PPN), penundaan pembayaran kredit/ utang, restrukturisasi kredit, kelonggaran aturan dan perizinan, kemudahan berusaha dan investasi, percepatan proses dan layanan, pengurangan administrasi dan biaya, serta kredit untuk peningkatan modal kerja dan untuk mempertahankan usaha.
“Beberapa stimulus tersebut merupakan perluasan dari kebijakan Stimulus ke-2, terutama yang terkait pemberian insentif fiskal melalui pembebasan, pengurangan atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25,” tutur Airlangga.
Sementara stimulus untuk UMKM dan Koperasi diberikan melalui relaksasi kredit KUR, dan sedang disiapkan juga untuk kredit melalui PNM dan Pegadaian.
Untuk KUR diprioritaskan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, dengan memberikan penundaan angsuran pokok dan pembebasan angsuran bunga. Jumlah akumulasi penerima KUR saat ini sebanyak 19,4 Juta orang.
“Untuk masyarakat kecil penerima KUR yang terdampak pandemi Covid-19, Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp6,1 Triliun, untuk memberikan keringanan berupa pembebasan angsuran bunga dan penundaan angsuran pokok selama 6 bulan,” kata Airlangga.
Untuk stimulus ekonomi di sektor riil yang berupa insentif fiskal, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan kepada sektor industri manufaktur.
“Untuk memberikan stimulus ekonomi kepada sektor riil yang terdampak Covid-19, akan dilakukan perluasan cakupan sektor yang akan mendapat insentif fiskal, terutama sektor yang paling terdampak seperti pariwisata, akomodasi, perdagangan eceran, dan pengangkutan,” ujar Airlangga.
Kelompok yang mendapat perluasan insentif fiskal ini merupakan sektor-sektor yang sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19. Seperti sektor perdagangan (perdagangan besar, eceran dan kakilima), sektor pengangkutan (darat, laut, udara dan penyeberangan), sektor pariwisata dan akomodasi (hotel, restoran), dan kelompok sektor lainnya.
“Dalam kebijakan jaring pengaman sektor riil, pemerintah berfokus dalam pemulihan ekonomi untuk kelompok UMKM, Korporasi dan sektor rill melalui pemberian stimulus ekonomi,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Stimulus Ekonomi di sektor rill ini berupa kelonggaran/ penundaan/ pemotongan Pajak (PPh Pasal 21/22/25, PPN), penundaan pembayaran kredit/ utang, restrukturisasi kredit, kelonggaran aturan dan perizinan, kemudahan berusaha dan investasi, percepatan proses dan layanan, pengurangan administrasi dan biaya, serta kredit untuk peningkatan modal kerja dan untuk mempertahankan usaha.
“Beberapa stimulus tersebut merupakan perluasan dari kebijakan Stimulus ke-2, terutama yang terkait pemberian insentif fiskal melalui pembebasan, pengurangan atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25,” tutur Airlangga.
Sementara stimulus untuk UMKM dan Koperasi diberikan melalui relaksasi kredit KUR, dan sedang disiapkan juga untuk kredit melalui PNM dan Pegadaian.
Untuk KUR diprioritaskan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, dengan memberikan penundaan angsuran pokok dan pembebasan angsuran bunga. Jumlah akumulasi penerima KUR saat ini sebanyak 19,4 Juta orang.
“Untuk masyarakat kecil penerima KUR yang terdampak pandemi Covid-19, Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp6,1 Triliun, untuk memberikan keringanan berupa pembebasan angsuran bunga dan penundaan angsuran pokok selama 6 bulan,” kata Airlangga.
Untuk stimulus ekonomi di sektor riil yang berupa insentif fiskal, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan kepada sektor industri manufaktur.
“Untuk memberikan stimulus ekonomi kepada sektor riil yang terdampak Covid-19, akan dilakukan perluasan cakupan sektor yang akan mendapat insentif fiskal, terutama sektor yang paling terdampak seperti pariwisata, akomodasi, perdagangan eceran, dan pengangkutan,” ujar Airlangga.
Kelompok yang mendapat perluasan insentif fiskal ini merupakan sektor-sektor yang sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19. Seperti sektor perdagangan (perdagangan besar, eceran dan kakilima), sektor pengangkutan (darat, laut, udara dan penyeberangan), sektor pariwisata dan akomodasi (hotel, restoran), dan kelompok sektor lainnya.
(ind)
tulis komentar anda