Pemerintah Pastikan Harga Jual Batu Bara untuk Listrik Tetap USD70/Ton
Sabtu, 01 Januari 2022 - 10:31 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) menegaskan bahwa harga jual batu bara untuk kelistrikan dalam negeri tak berubah sebesar USD70/ton. Harga tersebut jauh di bawah Harga Batubara Acuan (HBA) yang pada bulan Desember 2021 mencapai USD159,79 per ton.
Dalam keterangan resminya, Kementerian ESDM menyebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No 3/2010 serta Peraturan Pemerintah (PP) No 79/2014 bahwa prioritas batu bara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batu bara dalam negeri.
Guna merealisasikan amanat tersebut, Pemerintah melalui PP No 96/2021 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi mengutamakan kebutuhan Mineral dan/atau Batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
"Kebutuhan batu bara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas Pemerintah. Oleh karena itu untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batu bara untuk listrik," tegas Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Sujatmiko, yang dikutip Sabtu (1/1/2022).
Sujatmiko menambahkan, sebagai payung hukum keberpihakan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar USD70 per metrik ton.
"Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tersebut, harga jual batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum dipatok sebesar HBA USD70 per ton. Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keenomian pengusahaan batubara," tegas Sujatmiko.
Dia menambahkan, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri. Sanksi tersebut antara lain berupa larangan ekspor bagi perusahaan pertambangan dan trader, dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan industri pengguna batu bara dalam negeri.
"Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batu bara sesuai dalam kontrak penjualan. Selain larangan ekspor, sanksi denda juga diterapkan kepada perusahaan batubara yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri," jelasnya.
Berdasarkan rencana strategis Kementerian ESDM, target pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri tahun 2021 adalah sebesar 137,5 juta ton, yang terdiri atas kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum sebesar 113 juta ton dan nonkelistrikan 24,5 juta ton.
Dalam keterangan resminya, Kementerian ESDM menyebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No 3/2010 serta Peraturan Pemerintah (PP) No 79/2014 bahwa prioritas batu bara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batu bara dalam negeri.
Guna merealisasikan amanat tersebut, Pemerintah melalui PP No 96/2021 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi mengutamakan kebutuhan Mineral dan/atau Batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
"Kebutuhan batu bara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas Pemerintah. Oleh karena itu untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batu bara untuk listrik," tegas Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Sujatmiko, yang dikutip Sabtu (1/1/2022).
Sujatmiko menambahkan, sebagai payung hukum keberpihakan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar USD70 per metrik ton.
Baca Juga
"Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tersebut, harga jual batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum dipatok sebesar HBA USD70 per ton. Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keenomian pengusahaan batubara," tegas Sujatmiko.
Dia menambahkan, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri. Sanksi tersebut antara lain berupa larangan ekspor bagi perusahaan pertambangan dan trader, dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan industri pengguna batu bara dalam negeri.
"Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batu bara sesuai dalam kontrak penjualan. Selain larangan ekspor, sanksi denda juga diterapkan kepada perusahaan batubara yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri," jelasnya.
Berdasarkan rencana strategis Kementerian ESDM, target pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri tahun 2021 adalah sebesar 137,5 juta ton, yang terdiri atas kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum sebesar 113 juta ton dan nonkelistrikan 24,5 juta ton.
(fai)
tulis komentar anda