Listrik 10 Juta Pelanggan Terancam Padam Jika Ekspor Bata Bara Tidak Distop

Sabtu, 01 Januari 2022 - 19:44 WIB
Kementerian ESDM buka-bukaan soal alasan pelarangan ekspor batu bara yang jika tidak dilakukan, maka akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN akan mengalami listrik padam. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka-bukaan soal alasan pelarangan ekspor batu bara sepanjang periode 1 hingga 31 Januari 2022. Kebijakan ini berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Diterangkan kebijakan stop ekspor diambil guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Pasalnya kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam . Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin dalam keterangannya, Sabtu (1/1/2022).





Lanjut Ridwan, saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka situasi akan kembali normal dan bisa ekspor. "Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," katanya.

Pemerintah, lanjut Ridwan, telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya memasok batu bara ke PLN. Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN dibawah kewajiban persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara. Menurutnya, persediaan batubara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis, maka akan terjadi pemadaman yang meluas," ungkap Ridwan.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar USD70 per metrik ton.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More