Sama-sama Pegawai ASN, Ini Bedanya Gaji PNS dan PPPK

Minggu, 02 Januari 2022 - 23:00 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov DKI Jakarta. Foto/Dok Antara
JAKARTA - Pemerintah beberapa waktu lalu membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baik PNS maupun PPPK, keduanya merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah.





Sebagian masyarakat mungkin masih bingung membedakan ASN, PNS, PPPK. Mengutip situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) bkn.go.id, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Sedangkan PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Adapun PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.



Berikut ini fakta-fakta terkait PNS dan PPPK yang dirangkum MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Minggu (2/1/2022):

1. Masa Perjanjian Kerja
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More