PNS di DKI Kantongnya Paling Tebel, Segini Gaji plus Tunjangannya

Minggu, 02 Januari 2022 - 16:08 WIB
loading...
PNS di DKI Kantongnya...
Gaji dan tunjangan PNS di DKI Jakarta disebut-sebut merupakan yang tertinggi dibanding daerah lainnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc
A A A
JAKARTA - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) kerap menjadi perbincangan masyarakat. Terlebih, gaji dan tunjangan PNS di DKI Jakarta yang bikin iri karena disebut-sebut sebagai yang tertinggi dibanding daerah lainnya.

Berikut ini 4 fakta PNS DKI Jakarta punya gaji dan tunjangan paling tinggi yang dirangkum MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Minggu (2/1/2022):

1. PAD DKI Jakarta Tertinggi di Indonesia
Berdasarkan laman djpk.kemenkeu.go.id, provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp37,41 triliun.
Dengan PAD yang merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia, gaji aparatur sipil negara di DKI juga paling tinggi dibanding PNS di pemerintah daerah (Pemda) lain. Namun, besaran gaji pokoknya tentu masih sama dengan instansi lainnya.



2. Perda Remunerasi
Selain PAD, faktor lain yang mempengaruhi penghasilan PNS adalah kebijakan remunerasi yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda). Remunerasi biasanya diberikan untuk meningkatkan produktivitas dalam pelayanan publik. Selain itu agar PNS tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.

3. Besaran Gaji
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
- Golongan IV - Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200



4. Tunjangan Kinerja
Berbeda dengan gaji pokok yang umumnya sama di setiap daerah, PNS DKI Jakarta menerima tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan penghasilan Pegawai.
Berikut ini rincian TPP PNS di DKI Jakarta untuk jabatan pelaksana dan calon PNS:
- Teknis Ahli: Rp19.710.000
- Teknis Terampil: Rp17.370.000
- Administrasi Ahli: Rp15.300.000
- Administrasi Terampil: Rp13.500.000
- Operasional Ahli: Rp11.610.000
- Operasional Terampil: Rp9.810.000
- Pelayanan Ahli: Rp8.010.000
- Pelayanan Terampil: Rp7.470.000
- Calon PNS: Rp4.860.000
Sementara itu untuk jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter sebagai berikut:
- Keahlian Utama: Rp33.030.000
- Keahlian Madya: Rp28.710.000
- Keahlian Muda: Rp23.850.000
- Keahlian Pertama: Rp19.620.000
Bagi jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter, berikut tunjangan kinerjanya:
- Keahlian Utama: Rp31.770.000
- Keahlian Madya: Rp26.550.000
- Keahlian Muda: Rp23.580.000
- Keahlian Pertama: Rp18.720.000
- Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000
- Keterampilan Mahir: Rp17.190.000
- Keterampilan Terampil: Rp16.560.000
- Keterampilan Pemula: Rp12.960.000
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)