Tertarik Jadi Pengusaha Charger Mobil Listrik, Ini Daftar Insentifnya

Selasa, 04 Januari 2022 - 18:05 WIB
Pemerintah telah menyiapkan beragam insentif bagi yang ingin mengembangkan SPKLU. FOTO/Shutterstock
JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan beragam insentif bagi badan usaha yang akan mengembangkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan juga bagi pemilik kendaraan listrik.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan, dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan meningkatkan keekonomian usaha penyediaan SPKLU, pemerintah telah menetapkan insentif tarif curah kepada badan usaha sebesar Rp714/kWh untuk badan usaha SPKLU untuk dijual kembali dengan tarif layanan khusus sebesar Rp2.475/kWh.



"Selain itu, pemerintah memberikan beberapa insentif berupa keringanan biaya penyambungan atau jaminan langganan serta pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama bagi badan usaha SPKLU dan pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk Pengisian Angkutan Umum," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), diperkirakan sebanyak 80% Pengguna KBLBB akan lebih banyak melakukan pengisian di rumah (Instalasi Listrik Privat) yang membutuhkan ketersediaan daya di rumah yang cukup besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!