Pertamina dan AKR Dapat Tugas Salurkan BBM Subsidi 15,1 Juta KL di 2022

Jum'at, 07 Januari 2022 - 17:13 WIB
Baca Juga: Terungkap! Alasan Bensin Premium Langka di SPBU Pertamina

Hasil sidang Komite juga memutuskan volume penyaluran JBT yang melebihi kuota tidak akan diakui sebagai JBT dan dihitung sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).

Sebagai informasi, BPH Migas bertugas untuk mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM serta memastikan Solar diberikan kepada yang berhak dan tepat sasaran. Di sisi lain, badan usaha juga perlu mengevaluasi konsumsi Solar serta melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait pengaturan dan distribusi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!