Perizinan Tambang dalam Revisi UU Minerba Dinilai Mengandung Polemik
Rabu, 10 Juni 2020 - 16:03 WIB
Peneliti PUSHEP, Akmaludin Rachim mengatakan, selain bermasalah secara materiil, revisi UU Minerba juga cacat secara formil. Pasalnya, proses pengesahan atas revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tersebut tidak sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
Akmal bilang, di antara permasalahan formil itu antara lain terkait dengan RUU Minerba yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai RUU yang dapat dilanjutkan pembahasannya (carry over). Berdasarkan Pasal 17A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa carry over pembahasan RUU harus memenuhi syarat telah dilakukan pembahasan DIM.
"RUU Minerba merupakan RUU inisiatif DPR RI yang telah disusun drafnya oleh DPR RI pada periode sebelumnya yang hingga akhir masa jabatan belum pernah sekalipun dilakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," kata Akmal.
Catatan persoalan formil lainnya, urai Akmal, pembahasan RUU Minerba dilakukan secara tertutup dan tidak dilaksanakan di gedung DPR. Kemudian, RUU Minerba tidak melibatkan partisipasi publik dan stakeholders; materi RUU Minerba tidak dilakukan uji publik; pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ditambah terang dia pengambilan keputusan atas RUU Minerba yang dilakukan dalam rapat kerja dengan virtual meeting catat hukum dan hasilnya batal demi hukum. "Revisi UU Minerba bukan hanya bisa diuji materiil, tapi juga sangat layak untuk diuji formil di MK," pungkasnya.
Akmal bilang, di antara permasalahan formil itu antara lain terkait dengan RUU Minerba yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai RUU yang dapat dilanjutkan pembahasannya (carry over). Berdasarkan Pasal 17A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa carry over pembahasan RUU harus memenuhi syarat telah dilakukan pembahasan DIM.
"RUU Minerba merupakan RUU inisiatif DPR RI yang telah disusun drafnya oleh DPR RI pada periode sebelumnya yang hingga akhir masa jabatan belum pernah sekalipun dilakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," kata Akmal.
Catatan persoalan formil lainnya, urai Akmal, pembahasan RUU Minerba dilakukan secara tertutup dan tidak dilaksanakan di gedung DPR. Kemudian, RUU Minerba tidak melibatkan partisipasi publik dan stakeholders; materi RUU Minerba tidak dilakukan uji publik; pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ditambah terang dia pengambilan keputusan atas RUU Minerba yang dilakukan dalam rapat kerja dengan virtual meeting catat hukum dan hasilnya batal demi hukum. "Revisi UU Minerba bukan hanya bisa diuji materiil, tapi juga sangat layak untuk diuji formil di MK," pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda