Covid-19 Melandai, Simak Aturan Kerja PNS Terbaru 2022

Senin, 10 Januari 2022 - 11:44 WIB
2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100% WFO

b. PPKM Level 3, maksimal 100% WFO

c. PPKM Level 4, maksimal 50% WFO

Baca juga: Alasan ASN Didorong Ikut Komcad: Banyak Terlibat Korupsi, Narkoba, dan Radikalisme

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai work from office (WFO)

b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO

c. PPKM Level 3, sebanyak 25% pegawai WFO

d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!