Covid-19 Melandai, Simak Aturan Kerja PNS Terbaru 2022
Senin, 10 Januari 2022 - 11:44 WIB
JAKARTA - Pemerintah melakukan penyesuaian pola kerja aparatur sipil Negara (ASN) seiring kondisi Covid-19 di Indonesia yang melandai dalam beberapa bulan terakhir.
Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur sistem kerja ASN di tahun 2022.
Hal itu tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penetapan jam kerja dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19 yang saat ini sudah mulai melandai serta kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di seluruh Indonesia. Berikut ini rincian aturan kerja ASN atau PNS merujuk pada SE Menteri PANRB Nomor 1/2022:
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO
b. PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO
Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur sistem kerja ASN di tahun 2022.
Hal itu tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penetapan jam kerja dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19 yang saat ini sudah mulai melandai serta kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di seluruh Indonesia. Berikut ini rincian aturan kerja ASN atau PNS merujuk pada SE Menteri PANRB Nomor 1/2022:
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO
b. PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO
Lihat Juga :
tulis komentar anda