470 Kreditur Ramai-ramai Tagih Utang Rp198 Triliun ke Garuda

Senin, 10 Januari 2022 - 21:01 WIB
470 kreditor ajukan penagihan utang ke Garuda Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - Lebih dari 470 kreditur Garuda Indonesia telah mengajukan klaim tagihan senilai total USD13,8 miliar atau setara Rp198 triliun (kurs Rp14.350) sebagai bagian dari restrukturisasi utang maskapai penerbangan BUMN itu .



Nominal tersebut merupakan data sementara dari Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tercatat, baik secara daring maupun fisik hingga tanggal yang berakhir pada Rabu 5 Januari 2022.

Tim ini masih akan memverifikasi klaim yang masuk dan memutuskan secara resmi pada 19 Januari 2022 mendatang, terkait berapa jumlah yang valid yang dapat dimasukkan dalam proses restrukturisasi. Demikian disampaikan dalam laporan anggota tim PKPU Garuda, Martin Patrick Nagel dan Jandri Siadari, dilansir Bloomberg, Senin (10/1/2022).



Garuda Indonesia merupakan satu dari sejumlah maskapai penerbangan global yang sedang dilanda krisis menyusul pembatasan perjalanan karena pandemi membuat lalu lintas penumpang turun.

Beberapa maskapai terkemuka di Asia turut mengalami nasib serupa, seperti Philippine Airlines Inc yang saat ini sedang berusaha melunasi utang senilai USD2 miliar. Di tempat lain, Latam Airlines yang berbasis di Chili, Aeromexico, dan Avianca Holdings Kolombia juga tengah mencari perlindungan melalui pengadilan pada tahun 2020.

Manajemen Garuda telah mengambil langkah strategis untuk mencoba mengulur waktu pembayaran utang. Belakangan ini, perseroan menawarkan opsi masa perpanjangan jatuh tempo sukuk dolar atau surat utang syariah senilai USD500 juta hingga 10 tahun.

"Untuk penawaran masih dalam tahapan diskusi, termasuk opsi mengenai restrukturisasi pembayaran sukuk yang tentunya akan diselaraskan dengan mekanisme PKPU,” kata Dirut Garuda Irfan Setiaputra saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (9/1/2022).

Sama halnya dengan penawaran terhadap lessor, terhadap utang sukuk, Garuda juga turut menyampaikan opsi 19% recovery rate yang disertai dengan penawaran perpanjangan waktu pembayaran (tenor jatuh tempo).



Pihak Garuda terus membuka ruang diskusi bersama pemegang sukuk guna memperoleh kesepakatan terbaik antar-kedua belah pihak yang lebih lanjut akan menjadi kesepatan perdamaian dalam proses PKPU.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More