Garuda Usulkan Opsi kepada Pemegang Sukuk hingga USD500 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tengah mengusulkan masa perpanjangan jatuh tempo dengan mengusulkan sejumlah opsi kepada para pemegang sukuk senilai USD500 juta. Usulan itu masih dalam rangka penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU) .
Baca juga: Serikat Pekerja Garuda Teriak: Kami Terus Berjuang Agar Perusahaan Tidak Pailit!
“Untuk penawaran masih dalam tahapan diskusi, termasuk opsi mengenai restrukturisasi pembayaran sukuk yang tentunya akan diselaraskan dengan mekanisme PKPU,” kata Dirut Garuda Irfan Setiaputra saat dihubungi MNC PORTAL, Minggu (9/1/2022).
Sama halnya dengan penawaran terhadap lessor, terhadap utang sukuk, Garuda juga turut menyampaikan opsi 19% recovery rate yang disertai dengan penawaran perpanjangan waktu pembayaran (tenor jatuh tempo).
Pihak Garuda terus membuka ruang diskusi bersama pemegang sukuk guna memperoleh kesepakatan terbaik antar-kedua belah pihak yang lebih lanjut akan menjadi kesepatan perdamaian dalam proses PKPU.
"Tentunya hal ini dapat bergerak dinamis seiring dengan diskusi dan komunikasi yang masih terus berlangsung dengan para pemegang sukuk," papar Irfan.
Opsi tadi juga sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mengintensifkan komunikasi bersama kreditur dalam tiap tahapan proses PKPU yang kini tengah berlangsung. Proses pendaftaran administratif berupa penagihan kewajiban usaha tercatat dan penyertaan dokumen penunjang pada tahapan PKPU.
"Kami tentunya mengharapkan tahapan PKPU bagi kreditur ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mitra usaha yang memiliki tagihan kewajiban usaha tercatat kepada Garuda Indonesia, untuk selanjutnya dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya atas proposal perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Serikat Pekerja Garuda Teriak: Kami Terus Berjuang Agar Perusahaan Tidak Pailit!
“Untuk penawaran masih dalam tahapan diskusi, termasuk opsi mengenai restrukturisasi pembayaran sukuk yang tentunya akan diselaraskan dengan mekanisme PKPU,” kata Dirut Garuda Irfan Setiaputra saat dihubungi MNC PORTAL, Minggu (9/1/2022).
Sama halnya dengan penawaran terhadap lessor, terhadap utang sukuk, Garuda juga turut menyampaikan opsi 19% recovery rate yang disertai dengan penawaran perpanjangan waktu pembayaran (tenor jatuh tempo).
Pihak Garuda terus membuka ruang diskusi bersama pemegang sukuk guna memperoleh kesepakatan terbaik antar-kedua belah pihak yang lebih lanjut akan menjadi kesepatan perdamaian dalam proses PKPU.
"Tentunya hal ini dapat bergerak dinamis seiring dengan diskusi dan komunikasi yang masih terus berlangsung dengan para pemegang sukuk," papar Irfan.
Opsi tadi juga sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mengintensifkan komunikasi bersama kreditur dalam tiap tahapan proses PKPU yang kini tengah berlangsung. Proses pendaftaran administratif berupa penagihan kewajiban usaha tercatat dan penyertaan dokumen penunjang pada tahapan PKPU.
"Kami tentunya mengharapkan tahapan PKPU bagi kreditur ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mitra usaha yang memiliki tagihan kewajiban usaha tercatat kepada Garuda Indonesia, untuk selanjutnya dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya atas proposal perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia," jelasnya.
(uka)