Tagihan Listrik Melonjak, BUMN: Pelanggan Bisa Menyicil Pembayaran

Rabu, 10 Juni 2020 - 22:32 WIB
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan akan membantu pelanggan yang terkena tagihan PLN yang melonjak. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan akan membantu pelanggan yang terkena tagihan PLN yang melonjak. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, PLN memberikan keringanan kepada pelanggan dengan menyicil pembayaran tagihan listrik.

"Karena tahu melonjak tagihan tersebut, ini membuat temen-teman PLN merasa ini, masyarakat kasian juga nih kalau langsung membayar. Maka mereka mengatakan kelebihan ini bisa dicicil 2-3 bulan selama cicilan itu dipakai. Ini kita lihat bahwa memang tidak ada perubahan dari tarif dasar listrik," ujar Arya di Jakarta, Rabu (10/6/2020).



(Baca Juga: PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Rekening Tagihan Juni 2020 )

Dia melanjutkan kenaikan tagihan itu disebabkan rata-rata 3 bulan itu tersebut ada kelebihan penggunaan listrik karena work from home yang sementara belum dihitung. Pada saat petugas PLN kembali melakukan pencatatan, kelebihan itu dihitung dan akhirnya membuat tagihan pelanggan semakin besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!