Imbauan Luhut: Perkantoran Bisa Diatur Jadi 75% WFO

Minggu, 16 Januari 2022 - 19:54 WIB
Seiring lonjakan kasus Omicron, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau, perkantoran untuk mengatur jumlah karyawan yang work from office (WHO) menyesuaikan dengan kondisi. Foto/Dok
JAKARTA - Seiring lonjakan kasus Omicron , Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau, perkantoran untuk mengatur jumlah karyawan yang work from office (WFO) menyesuaikan dengan kondisi. Lebih lanjut Luhut menekankan, pemerintah bakal terus melakukan berbagai sejumlah pembatasan sebagai mitigasi untuk mengantisipasi lonjakan kasus Omicron.



Menko Luhut mengatakan, untuk mengantisipasi kepadatan di sejumlah tempat atau perkantoran, Pemerintah menghimbau untuk tak harus sepenuhnya bekerja di kantor dan dapat disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.



“Kami menghimbau kalau di kantor tak perlu 100 persen ya tak usah 100 persen, yang ada jadi diatur saja. Lihat situasinya, apakah dibuat 75 persen,” kata Menko Luhut dalam Evaluasi PPKM, Minggu (16/1/2022).

Untuk evaluasi dan assesment, Menko Luhut menyatakan selama dua minggu kedepan dapat disesuaikan sesuai perusahaannya. “Khususnya kantor, kalau industri saya kira tidak ada masalah. Pemerintah mengimbau terus menghimbau cepat atau lambat kita akan menghadapi kasus Omicron,” urainya.

Menko Luhut menyampaikan, Indonesia telah kembali mencapai angka 1.500 kasus harian per hari kemarin. “Sore ini tapi sudah menurun sudah di bawah 1000 yaitu 800 sekian, dari data transmisi lokal sudah lebih tinggi dan disebabkan oleh pelaku perjalanan luar negeri,” pungkasnya.



Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mulai menyiapkan, skenario untuk menghadapi lonjakan kasus Omicron yang belakangan terus bertambah di Indonesia. Guna merumuskannya, Menko Luhut menggelar dialog bersama para epidemiolog, pakar kesehatan, dokter, dan pakar sosial dari berbagai lembaga pendidikan dan penelitian di Indonesia untuk menghadapi Omicron.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More