Tepis Tudingan Anggota DPR, Kuasa Hukum Beberkan Fakta-fakta Bisnis Tan Paulin
Senin, 17 Januari 2022 - 17:35 WIB
JAKARTA - Menanggapi tudingan yang dilontarkan Anggota Komisi VII Muhammad Nasir terhadap pengusaha batu bara Tan Paulin dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pekan lalu, Kuasa Hukum Tan Paulin Yudistira SH MSi memberikan bantahannya.
Dalam keterangan resminya yang diterima SINDOnews, Senin (17/1/2022), Yudistira membeberkan fakta-fakta terkait bisnis Tan Paulin sebagai pengusaha yang menjalankan bisnisnya secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Fakta-fakta tersebut sama sekali bertolak-belakang dengan tudingan yang disuarakan dalam rapat kerja tersebut.
Yudistira menyebutkan, kliennya adalah pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi. Semua batu bara yang diperdagangkan kliennya, tegas dia, sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal-usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LVH (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.
Dia menambahkan, kliennya melakukan trading atau perdagangan batu bara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan No 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia. Adapun kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dimana batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi.
"Jika disinggung mengenai pendapatan negara tentu saja berdasarkan dokumen resmi tersebut segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi seperti halnya royalti fee melalui e-PNBP yang telah dibayarkan oleh pemegang IUP-OP tempat asal barang batu bara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batu bara dengan mengacu kepada LHV dari surveyor," tandasnya.
Berdasarkan fakta hukum di atas, lanjut dia, tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir pada rapat kerja antara Komisi VII dengan menteri ESDM yang menyatakan Tan Paulin menjual batu bara curian ke luar negeri jelas tidak benar dan tidak berdasar.
"Batu bara yang dijual oleh klien kami ke luar negeri sudah melalui tahapan dan proses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Dia menambahkan, dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batu bara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan juga sudah dikantongi dan royalti fee kepada negara pun telah dibayarkan. "Jadi sangat tidak berdasar tuduhan yang diampaikan oleh Muhammad Nasir pada rapat tersebut," cetusnya.
Dalam keterangannya, Yudistira juga menepis tudingan terkait infrastruktur yang rusak karena kegiatan ekspor yang dilakukan kliennya. Dia menegaskan, Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba sudah pasti akan melakukan pengawasan di setiap tambang dan sudah pasti akan dievaluasi oleh tenaga teknis tambang yang berkompeten dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyusunan perencanaan kegiatan pengangkutan, khususnya dalam perencanaan jalan angkut dimana harus memperhatikan aspek sipil guna dapat menciptakan angkutan batu bara yang layak.
Dengan fakta-fakta tersebut, tegas Yudistira, apa yang disampaikan oleh Muhammad Nasir adalah ucapan yang tidak memiliki nilai kebenaran dan juga suatu tuduhan yang serius, yang merupakan suatu pembunuhan karakter serta pencemaran nama baik kliennya.
Dalam keterangan resminya yang diterima SINDOnews, Senin (17/1/2022), Yudistira membeberkan fakta-fakta terkait bisnis Tan Paulin sebagai pengusaha yang menjalankan bisnisnya secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Fakta-fakta tersebut sama sekali bertolak-belakang dengan tudingan yang disuarakan dalam rapat kerja tersebut.
Yudistira menyebutkan, kliennya adalah pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi. Semua batu bara yang diperdagangkan kliennya, tegas dia, sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal-usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LVH (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.
Dia menambahkan, kliennya melakukan trading atau perdagangan batu bara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan No 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia. Adapun kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dimana batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi.
"Jika disinggung mengenai pendapatan negara tentu saja berdasarkan dokumen resmi tersebut segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi seperti halnya royalti fee melalui e-PNBP yang telah dibayarkan oleh pemegang IUP-OP tempat asal barang batu bara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batu bara dengan mengacu kepada LHV dari surveyor," tandasnya.
Berdasarkan fakta hukum di atas, lanjut dia, tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir pada rapat kerja antara Komisi VII dengan menteri ESDM yang menyatakan Tan Paulin menjual batu bara curian ke luar negeri jelas tidak benar dan tidak berdasar.
"Batu bara yang dijual oleh klien kami ke luar negeri sudah melalui tahapan dan proses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga
Dia menambahkan, dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batu bara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan juga sudah dikantongi dan royalti fee kepada negara pun telah dibayarkan. "Jadi sangat tidak berdasar tuduhan yang diampaikan oleh Muhammad Nasir pada rapat tersebut," cetusnya.
Dalam keterangannya, Yudistira juga menepis tudingan terkait infrastruktur yang rusak karena kegiatan ekspor yang dilakukan kliennya. Dia menegaskan, Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba sudah pasti akan melakukan pengawasan di setiap tambang dan sudah pasti akan dievaluasi oleh tenaga teknis tambang yang berkompeten dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyusunan perencanaan kegiatan pengangkutan, khususnya dalam perencanaan jalan angkut dimana harus memperhatikan aspek sipil guna dapat menciptakan angkutan batu bara yang layak.
Dengan fakta-fakta tersebut, tegas Yudistira, apa yang disampaikan oleh Muhammad Nasir adalah ucapan yang tidak memiliki nilai kebenaran dan juga suatu tuduhan yang serius, yang merupakan suatu pembunuhan karakter serta pencemaran nama baik kliennya.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda