Tepis Tudingan Anggota DPR, Kuasa Hukum Beberkan Fakta-fakta Bisnis Tan Paulin
Senin, 17 Januari 2022 - 17:35 WIB
Tudingan anggota Komisi VII DPR mengenai Ratu Batu Bara yang menjual batu bara curian ke luar negeri dibantah keras kuasa hukumnya. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menanggapi tudingan yang dilontarkan Anggota Komisi VII Muhammad Nasir terhadap pengusaha batu bara Tan Paulin dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pekan lalu, Kuasa Hukum Tan Paulin Yudistira SH MSi memberikan bantahannya.
Dalam keterangan resminya yang diterima SINDOnews, Senin (17/1/2022), Yudistira membeberkan fakta-fakta terkait bisnis Tan Paulin sebagai pengusaha yang menjalankan bisnisnya secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Fakta-fakta tersebut sama sekali bertolak-belakang dengan tudingan yang disuarakan dalam rapat kerja tersebut.
Baca Juga: Perkara 'Ratu Batu Bara' Masih Membara, Anggota Komisi VII Buka Peluang Panja
Yudistira menyebutkan, kliennya adalah pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi. Semua batu bara yang diperdagangkan kliennya, tegas dia, sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal-usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LVH (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.
Dalam keterangan resminya yang diterima SINDOnews, Senin (17/1/2022), Yudistira membeberkan fakta-fakta terkait bisnis Tan Paulin sebagai pengusaha yang menjalankan bisnisnya secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Fakta-fakta tersebut sama sekali bertolak-belakang dengan tudingan yang disuarakan dalam rapat kerja tersebut.
Baca Juga: Perkara 'Ratu Batu Bara' Masih Membara, Anggota Komisi VII Buka Peluang Panja
Yudistira menyebutkan, kliennya adalah pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi. Semua batu bara yang diperdagangkan kliennya, tegas dia, sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal-usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LVH (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.
Lihat Juga :