Tepis Tudingan Anggota DPR, Kuasa Hukum Beberkan Fakta-fakta Bisnis Tan Paulin

Senin, 17 Januari 2022 - 17:35 WIB
Dia menambahkan, kliennya melakukan trading atau perdagangan batu bara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan No 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia. Adapun kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dimana batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi.

"Jika disinggung mengenai pendapatan negara tentu saja berdasarkan dokumen resmi tersebut segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi seperti halnya royalti fee melalui e-PNBP yang telah dibayarkan oleh pemegang IUP-OP tempat asal barang batu bara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batu bara dengan mengacu kepada LHV dari surveyor," tandasnya.

Berdasarkan fakta hukum di atas, lanjut dia, tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir pada rapat kerja antara Komisi VII dengan menteri ESDM yang menyatakan Tan Paulin menjual batu bara curian ke luar negeri jelas tidak benar dan tidak berdasar.

"Batu bara yang dijual oleh klien kami ke luar negeri sudah melalui tahapan dan proses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Ada 'Ratu Batu Bara' yang Keruk Emas Hitam di Kaltim, Anggota DPR: Menteri ESDM Santai Saja?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!