Berdampak pada PLN, Implementasi Permen PLTS Atap Ditangguhkan

Senin, 17 Januari 2022 - 19:50 WIB
Permen ESDM mengenai PLTS atap belum diterapkan pemerintah. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian ESDM belum memberlakukan penerapan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang mengatur pemanfaatan PLTS atap di Indonesia.

Baca juga: Fix! Pemerintah Pilih Bangka-Belitung dan Kalimantan untuk Lokasi PLTN



Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan, keputusan itu dilakukan karena pemerintah masih mengalkulasi dampak penerapan permen terhadap sistem PLN.

"Permennya kan sudah terbit, secara legal ini sudah sah. Tapi kami di pemerintah maksudnya tidak hanya Kementerian ESDM, kita melalui kantor Setkab sedang mengonfirmasi dari angka-angka yang kita susun dari target, seperti apa pengaruhnya kepada sistem yang ada di PLN," kata Dadan dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!