Stabilkan Harga Minyak Goreng, Mendag Terbitkan Aturan Baru Ekspor CPO dkk
Rabu, 19 Januari 2022 - 17:03 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menerbitkan aturan baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga stabilitas harga minyak goreng bisa terjaga.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Permendag ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022 mendatang.
"Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE)," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Rabu (19/1/2022).
Untuk mendapatkan PE, sambung Mendag, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan. Lalu, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan dan rencana distribusi di dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.
Lebih lanjut, Lutfi menyampaikan, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Mendag menyebut kebijakan ini telah disosialisasikan ke semua produsen minyak goreng dan ritel modern. Pada prinsipnya, menurut dia, baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.
"Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat," tuturnya
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Permendag ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022 mendatang.
"Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE)," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Rabu (19/1/2022).
Untuk mendapatkan PE, sambung Mendag, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan. Lalu, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan dan rencana distribusi di dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.
Baca Juga
Lebih lanjut, Lutfi menyampaikan, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Mendag menyebut kebijakan ini telah disosialisasikan ke semua produsen minyak goreng dan ritel modern. Pada prinsipnya, menurut dia, baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.
"Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat," tuturnya
(ind)
tulis komentar anda